52 Kios Sitaan Desa Jaten Tetap Beroperasi, Kejari Karanganyar Siapkan Administrasi Pinjam Pakai
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah memproses administrasi pinjam pakai untuk 52 kios milik Pemerintah Desa Jaten, Kecamatan Jaten, yang telah berstatus sita.
Langkah ini diambil agar kios tetap bisa dimanfaatkan penyewa sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan, meski sudah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pihaknya tidak ingin kios terbengkalai. Penggunaan sementara oleh penyewa dinilai dapat menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomis aset.
"Administrasi pinjam pakai sedang kami siapkan. Prinsipnya, barang sitaan ini tetap dijaga, tapi penyewa tidak dirugikan. Mereka tetap beroperasi sampai perkara ini mendapat putusan inkrah," jelas Hartanto, Kamis (14/8/2025).
Penyitaan puluhan kios tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset desa yang tidak sesuai prosedur hukum. Dalam penyidikan, Kejari Karanganyar menemukan indikasi penyewaan dengan harga yang tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan desa.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Jaten dan seorang investor berinisial DH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Hartanto menjelaskan, meski berstatus barang sitaan, KUHAP memperbolehkan penyidik mengatur penggunaan sementara barang tersebut asalkan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengganggu proses peradilan.
"Dalam hukum acara pidana, penyitaan bukan berarti barang harus dibiarkan terbengkalai. Selama status hukumnya belum final, kami dapat mengatur pemanfaatan yang aman, salah satunya dengan pinjam pakai," ujarnya.
Kejaksaan menegaskan, setiap penggunaan kios selama proses hukum akan diawasi ketat. Tujuannya untuk memastikan aset tetap utuh dan tidak dimanfaatkan di luar ketentuan. Pemeliharaan fisik kios kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
Hartanto menambahkan, status akhir kios akan ditentukan berdasarkan putusan hakim. "Jika hakim memutuskan dirampas untuk negara, maka pengelolaannya akan disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata dia.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain dokumen sewa-menyewa, penyidik juga memeriksa laporan keuangan desa dan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.