Ribuan Botol Miras Ilegal Digilas Buldoser Usai Upacara HUT RI di Karanganyar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan Polres Karanganyar tepat setelah upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Plaza Alun-Alun Karanganyar, Minggu (17/8/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat di berbagai wilayah Karanganyar dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto memimpin jalannya pemusnahan, disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Rober Christanto, Wakil Bupati Adhe Eliana, Dandim 0727 Letkol Kav Dhanang Prasetyo Kurniawan, Kajari Roberth Jimmy Lambila, Ketua DPRD Bagus Selo, serta unsur pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Prosesi pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat. Bupati Karanganyar bersama pejabat Forkopimda terlebih dahulu melempar botol miras ke arah buldoser sebagai simbol dimulainya kegiatan. Setelah itu, alat berat dengan roda besi melindas ribuan botol hingga hancur berantakan.
Suara kaca pecah terdengar bersahut-sahutan di area alun-alun, menjadi penanda berakhirnya barang bukti miras hasil sitaan.
Warga yang menyaksikan dari dekat ikut memberi tepuk tangan saat alat berat meratakan botol-botol tersebut.
Polres Karanganyar mencatat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai razia dan penindakan hukum dalam beberapa bulan terakhir. Jumlahnya mencapai ribuan botol dengan merek berbeda, mulai dari minuman lokal hingga impor.
Di antaranya 480 botol miras beragam jenis, 67 botol anggur merah, 69 botol Bir Bintang, 58 botol Vodka Mansion, 48 botol anggur putih, 36 botol bir Bivilling, serta puluhan botol minuman impor seperti Red Label, Black Label, Gordon, Hennessy, Tequila, dan Whisky.
Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan sekitar 1.680 liter ciu oplosan yang dikemas dalam botol air mineral maupun jerigen.
Minuman beralkohol tradisional ini dianggap paling berbahaya karena kerap menimbulkan korban jiwa akibat kandungan alkohol tinggi tanpa takaran jelas.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti miras ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari langkah pencegahan tindak kriminal.
“Banyak kasus pidana di Karanganyar yang berawal dari pengaruh alkohol, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu semua barang bukti harus dimusnahkan,” ucapnya.