PBB Karanganyar 2025 Tidak Naik, Pemkab Jaga Iklim Usaha
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Karanganyar memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Meskipun pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan tarif, Pemkab Karanganyar memilih mempertahankan nilai yang sama seperti tahun lalu.
Namun, ada perbedaan nilai PBB pada objek pajak tertentu. Perubahan hanya terjadi ketika terjadi transaksi baru atau ada penambahan bangunan yang mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dengan isu kenaikan PBB. Menurutnya, yang berubah hanyalah penyesuaian NJOP pada transaksi baru.
“Kalau tanah kosong kemudian dibangun rumah, otomatis NJOP naik dan PBB menyesuaikan. Begitu juga kalau ada balik nama karena dijual ke pemilik baru. Jadi bukan tarif PBB yang naik, tetapi penyesuaian nilai sesuai kondisi terbaru,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Karanganyar, Timotius Suryadi, menambahkan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) 2025 yang sudah diterima warga nilainya sama dengan tahun sebelumnya.
“Karanganyar tidak menaikkan tarif PBB, meskipun daerah lain sudah menyesuaikan. Kami justru menyiapkan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin. Fokus kami adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran, bukan menambah beban warga,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Pemkab Karanganyar memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan melalui program pembebasan PBB.
Dengan kebijakan ini, kelompok rentan tidak terdampak meski ada penyesuaian NJOP di sejumlah objek pajak.
Bagi pelaku usaha dan investor, kebijakan mempertahankan tarif PBB ini memberi kepastian biaya.
Stabilitas tersebut diharapkan mampu menjaga minat investasi di sektor properti dan real estate yang tengah berkembang di Karanganyar.
Dengan kebijakan tanpa kenaikan tarif, Pemkab Karanganyar menargetkan penerimaan PBB tahun 2025 sebesar Rp27,5 miliar.
Angka ini relatif sama dengan capaian tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan lonjakan beban bagi masyarakat maupun dunia usaha.