Kejari Karanganyar Dalami Dugaan Penyimpangan Pengadaan Chromebook 2020-2022, Tiga Saksi Sudah Diperiksa

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar terkait pengadaan perangkat Chromebook pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. 

img_title Tinggal Menunggu Pulang Setelah 3 Tahun di Jepang, Pemuda Karanganyar Tewas Tenggelam

Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dikoordinasikan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah berlangsung sejak sepekan terakhir. 

img_title Dana Nasabah BMT Alfadinar Belum Dibayarkan, 350 Orang Datangi Polisi di Karanganyar

Pihaknya hanya bertugas membantu Kejagung dengan mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan saksi di tingkat daerah.

“Pemeriksaan sudah berjalan sekitar satu minggu. Kami sebatas mendukung Kejagung dengan mengamankan dokumen dan memeriksa saksi dari Dinas Pendidikan,” kata Hartanto, Rabu (20/8/2025).

img_title Bawaslu Karanganyar Tembus Dua Besar Nasional, 31 Kampung Pengawasan Ditargetkan Berlipat Ganda

Sejauh ini, tiga saksi dari Dinas Pendidikan Karanganyar telah dimintai keterangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah sesuai dengan petunjuk dari Kejagung.

Hartanto menegaskan, kewenangan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan Kejagung. Kejari Karanganyar hanya fokus pada pengumpulan bahan keterangan dan data di wilayah hukum setempat.

“Kesimpulan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, sepenuhnya merupakan kewenangan Kejagung. Kami hanya mendukung proses pengumpulan data dan keterangan,” tegasnya.

Diketahui, pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Karanganyar dilaksanakan pada tahun 2021 hingga 2022. 

Saat ini, penyidik masih menelusuri dokumen pengadaan serta memverifikasi keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.