Pria di Solo Diciduk Polisi Usai Cabuli Anak Tetangganya di Nusukan

Pria di Solo di tangkap Polisi usai cabuli bocah
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kota Solo. Seorang pria berinisial JPA ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tetangganya di wilayah Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

img_title 56 Kali Water Bombing, 28 Ribu Liter Air Diguyurkan ke TPA Putri Cempo

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, perbuatan bejat itu dilaporkan keluarga korban berinisial ZR pada 13 Agustus 2025. Polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi.

“Sudah ada empat saksi yang kami periksa, masing-masing berinisial DM, YP, CTS, dan GC. Dari keterangan mereka, dugaan terhadap JPA semakin kuat,” ungkap Sigit, Rabu (20/8/2025).

img_title Menjelang Naik Tahta, Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan di Keraton Surakarta

Hasil penyidikan menyebutkan dugaan pencabulan terjadi pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang masih anak-anak diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Polisi bergerak cepat setelah mengantongi bukti. JPA akhirnya ditangkap di rumahnya, kawasan Nusukan, pada 14 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB.

img_title Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, 234 Ribu Liter Air Diguyurkan dari Udara

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel POCO M3 warna kuning milik pelaku serta beberapa pakaian korban yang dijadikan barang bukti.

Pelaku kini ditahan di Polresta Surakarta. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara.

“Ini jadi perhatian serius. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak,” tegas AKBP Sigit.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak.

“Orang tua jangan lengah. Lingkungan rumah sekalipun bisa jadi tempat terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Surakarta.