Tragedi Malam Kemerdekaan di Colomadu, Karanganyar, Pemuda Tewas Dikeroyok, Polisi Beber Kronologi Brutal

Tersangka pengeroyokan berujung kematian di Colomadu
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Malam perayaan HUT RI di Karanganyar berubah menjadi tragedi. Seorang pemuda berinisial LNF (25) tewas bersimbah darah setelah dikeroyok di Jalan Tentara Pelajar, Desa Bolon, Colomadu, Minggu (17/8/2024) dini hari. Temannya, MH (24), mengalami luka tusuk serius dan menjalani perawatan intensif.

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, peristiwa bermula saat korban dan rekannya pulang dari kafe di Kartasura sekitar pukul 03.00 WIB. Motor mereka dipepet dua pelaku, yang kemudian menghadang dan menyerang menggunakan senjata tajam.

“Korban LNF mengalami tusukan di leher, dada, perut, dan lengan kiri. Ia meninggal dunia karena kehilangan banyak darah,” ujar AKP Bondan dalam konfrensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (22/8/2025). 

img_title Wedding Expo Perdana Hadir di Karanganyar, Farida dan Wulan Tertawa Lihat Foto Pernikahan Mereka Dipajang Vendor

Pelaku yang dalam kondisi mabuk mengira korban adalah lawan yang sempat berselisih di kafe. Faktanya, korban tidak ada hubungan dengan pelaku.

Polisi menyita motor Honda Genio milik pelaku, Honda Vario milik korban, pakaian korban berlumuran darah, serta sebilah gunting. Pisau yang digunakan dalam penyerangan masih dalam pencarian.

img_title Karanganyar Jadi Lokasi Panen Raya TNI di 43 Daerah, Petani Terima Mesin Panen Modern

Tersangka RTS (25) mengaku aksi itu berawal dari cekcok di kafe. “Awalnya singgungan saat joget, lalu kami kira dia orang yang sama. Saya pakai gunting, teman saya (NIS) tusuk pakai pisau,” ujar tersangka saat konferensi pers. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Karanganyar dan Polsek Colomadu menangkap kedua pelaku di Pasar Kliwon, Surakarta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kabag SDM Polres Karanganyar, Kompol Hastin Marhadjanti, menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi kekerasan.

"Hari kemerdekaan seharusnya menjadi momen kebahagiaan, bukan merenggut nyawa orang lain,” ujarnya.