Kontroversi Holy Land Gondangrejo Mengemuka di Paripurna DPRD Karanganyar

Kontroversi Holy Land Gondangrejo Karanganyar
Sumber :

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Suasana rapat paripurna DPRD Karanganyar dalam agenda pandangan akhir Raperda Perubahan APBD 2025, Senin (25/8/2025), diwarnai kritik tajam terhadap pembangunan kawasan wisata religi Holy Land di Kecamatan Gondangrejo. 

img_title IPAL SPPG Jati Rembes, Warga Mengadu hingga DPRD, Begini Kondisinya Sekarang

Tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra, dan PDI Perjuangan, menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan izin awal yang direkomendasikan Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar.

Fraksi PKS, melalui juru bicara Sarjono, menegaskan izin yang diberikan sejak awal hanya untuk pembangunan rumah ibadah berupa gereja. Namun, di lapangan justru berdiri kawasan wisata religi menyerupai miniatur Yerusalem.

img_title Kepala SPPG Jati Muntah Usai Cicipi Ayam, MBG 94 Siswa SDN 2 Jati Batal Dibagikan

“Izin awalnya gereja, tapi yang dibangun justru destinasi wisata religi. Warga sekitar juga tidak dilibatkan, bahkan banyak yang tidak mengetahui rencana pembangunan ini,” tegas Sarjono.

Ia menilai ketidaksesuaian ini berpotensi memicu keresahan masyarakat dan mendesak pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi.

img_title Peredaran Sabu dalam Jumlah Besar Terbongkar di Karanganyar, 105 Gram Dikemas 110 Paket

Dari Fraksi Partai Gerindra, Wawan Pramono meminta agar pengerjaan proyek Holy Land dihentikan sementara hingga status perizinan benar-benar jelas.

“Banyak warga tidak tahu soal proyek ini. Demi mengantisipasi masalah, sebaiknya pengerjaan dihentikan dulu sampai semua perizinan selesai,” tandasnya.

Wawan juga menyoroti persoalan regulasi investasi. Menurutnya, aturan desa yang hanya berlaku tahunan sering tidak sesuai dengan kebutuhan investor jangka panjang.

“Holy Land ini izinnya 20 tahun, sementara aturan desa hanya per tahun. Pemkab melalui Dispermadis harus segera menyiapkan regulasi yang lebih jelas agar investor tidak ragu masuk Karanganyar,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan ikut memberikan catatan kritis. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk investigasi terkait status lahan dan kesesuaian aturan yang dipakai.

Transparansi dianggap penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berlarut-larut.