Dua Bulan Buron, Dua Pemuda Spesialis Curanmor di Karanganyar Akhirnya Ditangkap Polisi
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Dua bulan buron, dua pemuda asal Karanganyar akhirnya berhasil dibekuk polisi usai terlibat pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, Tawangmangu dan Karangpandan.
Dua pelaku berinisial AD (24), warga Kebakkramat, dan MRS (22), warga Karanganyar. Keduanya dikenal licin karena sempat menghilang pasca melakukan aksi pencurian. Namun, kerja keras Unit Reskrim Polsek Tawangmangu bersama Resmob Polres Karanganyar membuahkan hasil.
“AD kami ringkus di rumahnya pada 24 Agustus 2025. Dari hasil interogasi, terungkap ia tidak beraksi sendirian, melainkan bersama MRS,” kata Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda, Jumat (29/8/2025).
Kasus pertama dialami Sugeng Ariyanto (43), pedagang asal Tawangmangu, pada 13 Juni 2025. Saat itu, motor Yamaha Nmax miliknya yang diparkir di halaman rumah tiba-tiba raib.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mendatangi lokasi dengan berboncengan. Setelah melihat motor terparkir, AD turun lalu mendorong motor sejauh ratusan meter sebelum kabur membawanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Yamaha Nmax warna hitam bernopol AD 6991 AUF, lengkap dengan STNK, BPKB, dan kunci motor. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.
Tak berhenti di sana, pelaku juga menyasar korban lain. Pada 22 Agustus 2025, Yunisa Tri Hapsari (21), mahasiswi asal Boyolali yang tengah melaksanakan KKN di Karangpandan, kehilangan motor Honda Beat merah hitam miliknya.
Motor yang sehari sebelumnya masih aman di teras posko KKN, tiba-tiba hilang. Dari hasil olah TKP, pelaku masuk ke halaman rumah dan merusak kunci menggunakan kunci T.
Belakangan, motor tersebut ditemukan saat hendak dijual murah. Dari keterangan tersangka, AD berencana melepas Honda Beat itu hanya dengan harga Rp3 juta.
Tim gabungan berhasil menyita dua unit motor hasil curian, dokumen kendaraan, serta kunci T yang dipakai beraksi.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelas Kompol Miftakhul Huda.
Kini, kedua pemuda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus pencurian motor lain di wilayah Karanganyar.