Polresta Solo Amankan 65 Remaja Terlibat Anarko, Proses Hukum Sesuai UU SPPA
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan 65 remaja yang diduga terlibat dalam aksi kelompok anarko di depan Gedung DPRD Kota Solo pada Sabtu malam (30/8/2025). Aksi tersebut sempat mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas publik.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum tetap berjalan, namun disesuaikan dengan usia dan tingkat kesalahannya. Bagi pelaku yang masih anak, mekanismenya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” ujarnya, Minggu (31/8).
Dari 65 orang yang diamankan, sebagian besar masih berstatus pelajar SMP dan SMA, sementara beberapa lainnya diketahui putus sekolah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan senjata tajam. Namun, pada penertiban sebelumnya, sempat ada seorang pelaku yang kedapatan membawa senjata berbahaya.
Selain proses hukum, Polresta Solo juga menerapkan pendekatan preventif dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat.
"Kami mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan, sementara pihak sekolah perlu memberikan bimbingan agar anak-anak tidak terjerumus pada aktivitas negatif,” jelas Catur.
Ia menambahkan, mayoritas pelaku aksi bukan berasal dari Solo. Beberapa di antaranya datang dari luar kota dan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, seperti taman kota, penerangan jalan, hingga kamera pengawas.
“Kerja sama masyarakat sangat diperlukan. Warga Solo jangan terprovokasi, tetap jaga keamanan lingkungan dari tingkat keluarga hingga RT dan RW,” tegasnya.
Dengan penindakan semalam, total remaja yang diamankan dalam dua hari terakhir mencapai lebih dari 100 orang.
Kepolisian berkomitmen menjaga kondusivitas Kota Solo melalui penegakan hukum yang tegas, proporsional, dan berkeadilan.