Kasus Korupsi Aset Desa Jaten: Mantan Kades dan Investor Kembalikan Rp546 Juta
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penanganan kasus dugaan korupsi aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, terus bergulir.
Dua tersangka dalam perkara ini, mantan kepala desa Jaten Harga Satata dan seorang investor bernama Dono Raharja, mengembalikan uang senilai total Rp546 juta ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Dana tersebut diserahkan melalui kuasa hukum masing-masing kepada jaksa penuntut umum Bonar David Juniarto pada Kamis (4/9/2025).
Bonar menegaskan, uang itu langsung dihitung di hadapan pengacara tersangka dan kemudian ditetapkan sebagai barang bukti yang disimpan di kas kejaksaan.
“Dana pengembalian ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim saat persidangan tipikor nanti,” ujar Bonar kepada wartawan.
Kasus bermula dari pembangunan 52 kios di atas tanah bengkok Desa Jaten. Kios-kios tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan skema sewa 20 tahun, masing-masing sekitar Rp100 juta.
Praktik ini dinilai melanggar aturan karena sesuai perda, penyewaan aset desa hanya boleh maksimal tiga tahun sesuai masa jabatan kepala desa.
Selain itu, proyek kios dilakukan tanpa izin bupati dan tanpa appraisal resmi pemerintah kabupaten.
Hasil perhitungan resmi menaksir nilai sewa seluruh kios seharusnya mencapai Rp12 miliar. Setelah dikurangi biaya pembangunan, potensi pemasukan kas desa masih sekitar Rp9 miliar. Namun dalam praktiknya, hanya bernilai Rp5,2 miliar.
Kejaksaan menetapkan Harga Satata sebagai tersangka utama atas dugaan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Sementara Dono Raharja selaku investor yang membangun kios juga ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Keduanya kini ditahan, dan penyidikan dinyatakan segera rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Bonar memastikan, hingga saat ini belum ada tersangka tambahan karena penyidik belum menemukan alat bukti baru.