Teka-teki Kematian Pensiunan Guru di Ngargoyoso Terkuak, Polisi Amankan Pelaku Perampokan

Pelaku Perampokan berujung kematian pensiunan Guru dibekuk
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Teka-teki kematian pensiunan guru di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, akhirnya terkuak. Sri Hartini (60) dipastikan menjadi korban perampokan yang disertai kekerasan hingga meninggal dunia.

img_title Bendungan Jlantah Resmi Beroperasi, Perkuat Pasokan Air Pertanian Karanganyar

Korban ditemukan meninggal di rumahnya pada Jumat (5/9/2025) sore. Pintu rumah terkunci dari dalam dan telepon korban tidak aktif sejak pagi. Keluarga yang curiga meminta warga membuka rumah. Saat pintu terbuka, korban sudah tidak bernyawa.

Kejadian itu langsung menggegerkan warga Dusun Pabongan. Banyak tetangga berdatangan ke lokasi. Sri Hartini dikenal sebagai guru yang telah pensiun dan hidup sederhana. Kabar kematiannya membuat warga berduka.

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu Mulyadi menjelaskan, laporan keluarga menjadi awal penyelidikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso mendatangi lokasi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemuda berinisial AG alias Wawan (27), warga Kecamatan Karangpandan. Polisi menangkapnya di rumah pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan.

img_title Tekan Kebocoran PAD, DPRD Karanganyar Dorong Seluruh Pembayaran Pajak dan Retribusi Beralih ke Sistem Digital

AG diduga masuk ke rumah korban untuk mencuri barang berharga. Aksi itu berujung tindak kekerasan yang merenggut nyawa Sri Hartini. Polisi menyita barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kapolres menegaskan pelaku akan diproses sesuai hukum. “Kami tidak memberi ruang untuk kejahatan. Setiap pelaku akan ditindak tegas,” kata Kapolres melalui keterangan resmi.

AG ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti.

Satreskrim Polres Karanganyar masih mendalami peran AG. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Setiap perkembangan kasus akan disampaikan terbuka kepada publik.