Penyidik Tak Tahan Remaja Pembunuh Bayi di Karanganyar, Tetap Jadi Tersangka
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan seorang remaja perempuan berinisial STL sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya. Meski begitu, remaja belia ini tidak ditahan lantaran masih berusia di bawah umur.
Kasus memilukan ini terjadi pada Rabu (3/9/2015) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, STL mengeluh sakit perut disertai pendarahan hebat yang dikira keluarga hanya menstruasi. Namun, di kamar mandi rumahnya, ia justru melahirkan seorang bayi laki-laki dalam keadaan hidup.
Tangisan bayi sempat terdengar, namun justru membuat STL panik. Karena takut diketahui keluarga, ia menutup mulut bayi hingga meninggal dunia. Dalam kondisi kalut, tubuh mungil itu kemudian dibuang ke aliran sungai kecil yang berada di samping rumahnya di Karanganyar.
Tidak lama setelah kejadian, ibu pelaku mendapati anaknya mengeluarkan gumpalan darah dan segera membawanya ke rumah sakit di Sukoharjo. Pemeriksaan dokter memastikan bahwa STL baru saja melahirkan. Saat ditanya keberadaan bayinya, ia akhirnya mengaku telah membuangnya.
Kasatreakrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses secara hukum meski tersangka masih berusia di bawah umur.
“Pelaku melahirkan seorang bayi dalam keadaan hidup. Karena panik, bayi kemudian dibekap hingga meninggal, lalu jasadnya dibuang ke sungai. Tersangka tidak kami tahan karena masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut AKP Wikan, tindakan yang dilakukan STL murni spontan akibat panik. Meski begitu, aparat kepolisian tetap mengategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana berat.
“Kondisi psikologis pelaku memang sangat memengaruhi tindakannya. Namun kami tegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena melibatkan nyawa seorang bayi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, STL dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang menanti yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini sontak menggemparkan warga Karanganyar. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anak agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa.