Kejari Karanganyar Terima Rp100 Juta dari Tersangka Korupsi Masjid Agung
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp100 juta dari tersangka berinisial S dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Penyerahan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) dan resmi dicatat dalam rekening penampungan kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menegaskan bahwa pengembalian dana hanya bersifat pemulihan kerugian negara, bukan penghapusan tindak pidana.
“Proses penyidikan tetap berlanjut. Pengembalian uang tidak menghentikan pertanggungjawaban pidana,” ujar Bonar dalam rilis yang diterima, Rabu (17/2025).
Sebelumnya, pada awal Agustus, tersangka S juga sudah menyetorkan Rp105 juta ke kas negara. Dengan tambahan setoran terbaru, total dana yang dikembalikan mencapai Rp205 juta.
Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai barang bukti dan menjadi pertimbangan di persidangan, tetapi tidak menghapus sanksi pidana.
Proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar berlangsung dalam dua tahap pada 2020–2021 dengan anggaran besar. Hasil audit investigatif menemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp12 miliar.
Selain S, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lain dari pihak swasta, yaitu, TAC, investor proyek, kemudian A, Direktur Operasional PT MAM Energindo.
Ada, AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo dan AH, Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Mereka diduga terlibat langsung dalam pengelolaan proyek, mulai dari pembiayaan hingga pelaksanaan teknis.
Kejari Karanganyar menegaskan penyidikan kasus ini masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan aliran dana baru atau keterlibatan pihak lain.
Kasus ini ditangani berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.
Dengan konstruksi tersebut, para tersangka berpotensi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.