Usut Tuntas, Kejari Karanganyar Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Korupsi Masjid
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini ditempuh guna menelusuri dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima tersangka utama.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan kerja sama dengan PPATK dilakukan karena ditemukan indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar pada rekening sejumlah pihak.
"Apabila hasil penelusuran menguatkan bukti, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Kajari saat ditemui VIVA Jogja, Kamis (18/9/2025).
Meski proses analisis transaksi masih berlangsung, Kejari memastikan berkas perkara lima tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
Tahap dua, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, dijadwalkan dalam pekan ini.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan antara lain, Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo. Kemudian, Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo, Tri Aris Cahyono, investor sekaligus subkontraktor, dan Sunarto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) sebagai tersangka.
Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan.
Dari kelimanya, hanya Sunarto yang telah mengembalikan dana Rp205 juta kepada penyidik. Kajari menilai langkah itu sebagai indikasi adanya penerimaan dana tidak sah. Empat tersangka lain belum melakukan pengembalian.
Penyidikan sendiri masih berlanjut. Selain menunggu hasil PPATK, Kejari membuka peluang pengembangan perkara melalui fakta persidangan. “Sidang terbuka untuk umum. Jika ada bukti baru, akan kami tindak lanjuti,” kata Roberth.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah ini menyedot perhatian publik karena menggunakan anggaran besar dari APBD Karanganyar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 47 saksi untuk mengungkap peran para pihak dalam perkara tersebut.