Berkas P21, Kejari Karanganyar Serahkan Empat Tersangka Korupsi Masjid Agung ke JPU
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/9/2025). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Empat tersangka yang diserahkan yakni Nasori (Direktur Operasional PT MAM Energindo), Tri Ari Cahyono (investor subkontraktor), Agus Hananto (Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY), serta Sunarto (mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar).
Sementara Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, belum dilimpahkan karena masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 2, 3, 5, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Empat tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU. Khusus untuk Ali Amri, pelimpahan menunggu penyelesaian masa tahanannya,” ujarnya.
Usai pelimpahan tahap II, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kasi Pidsus Hartanto menegaskan, sebanyak 47 saksi akan dihadirkan di persidangan.
“Semua saksi akan kami hadirkan di pengadilan untuk memperkuat pembuktian,” tegasnya.
Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, memastikan penyidikan tidak berhenti meski berkas perkara telah lengkap. Kejari juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana yang diduga terkait kasus ini.
“Indikasi keterlibatan pihak lain masih kami telusuri. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami,” ujarnya.
Kasus pembangunan Masjid Agung Karanganyar sendiri menjadi sorotan publik lantaran penyidik menemukan dugaan mark-up hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.