Kasus Korupsi Alkes Rp2,6 Miliar, Eks Kadinkes Karanganyar Jalani Sidang di Semarang
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Selasa (23/9/2025) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dari internal Dinas Kesehatan Karanganyar. Agenda pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pembuktian atas dakwaan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa sidang berlangsung dengan pengamanan khusus terhadap enam terdakwa.
“Saat persidangan kami menghadirkan enam saksi. Secara keseluruhan, akan ada 16 saksi serta seorang ahli yang kami ajukan dalam persidangan,” ujar Hartanto, Rabu (24/9/2025).
Para terdakwa terdiri dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati beserta lima orang lainnya, termasuk pejabat dan pihak rekanan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa pengadaan alkes tahun anggaran 2022–2023 dilakukan dengan cara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Purwati selain dijerat dengan pasal korupsi juga dikenakan dakwaan tambahan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menilai ada aliran dana hasil tindak pidana yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menyiapkan strategi khusus untuk agenda pemeriksaan saksi.
“Kami ikuti jalannya sidang dan akan memberikan pertanyaan sesuai keterangan saksi yang dihadirkan,” kata Ari Santoso, penasihat hukum terdakwa Purwati pada wartawan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.