Kejari Solo Tahan Eks Pejabat dan Direktur PT Kenanga Mulia dalam Kasus Korupsi Drainase Manahan
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di kawasan Stadion Manahan. Kedua tersangka yakni mantan pejabat Pemerintah Kota Solo berinisial AN serta seorang kontraktor, HMD, Direktur PT Kenanga Mulia.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang meragukan kualitas pekerjaan drainase di sisi selatan Kantor Dispora Manahan. Temuan awal itu ditindaklanjuti dengan telaah dokumen kontrak, pemeriksaan lapangan, hingga penyidikan menyeluruh.
“Hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang signifikan. Pekerjaan tidak sesuai kontrak, spesifikasi di bawah standar, dan sebagian volume tidak terpenuhi,” ujar Supriyanto, Selasa (30/9/2025).
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Solo tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar itu diduga merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar. Selain spesifikasi yang diubah, hasil pekerjaan juga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
AN yang saat proyek berjalan menjabat Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama HMD dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 UU Tipikor.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya langsung ditahan. AN dititipkan di Rutan Kelas I Solo, sedangkan HMD mendapat status penahanan kota dengan pertimbangan kesehatan dan usia.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi. Kejari menduga keuntungan terbesar diterima oleh pihak kontraktor, namun hingga kini belum ada dana yang berhasil disita sebagai barang bukti.
“Profiling aset dan asset tracing masih berjalan. Fokus kami adalah mengembalikan kerugian negara,” tegas Supriyanto.