Sidang Tipikor Korupsi Drainase Manahan, Eks Pejabat Surakarta dan Kontraktor Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Drainase Rp2,5 Miliar, Eks Pejabat Surakarta Disidang
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di selatan Stadion Manahan memasuki tahap penuntutan. 

img_title Amarah Juliyatmono Saat PT MAM Kalah Tender Terungkap di Sidang Tipikor Semarang

Mantan pejabat Pemerintah Kota Surakarta berinisial AN, bersama rekanan proyek HMD, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 7 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, mengungkapkan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

img_title Mantan Bupati Juliyatmono Masuk Daftar Saksi Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar

“Berkas dakwaan telah kami serahkan, dan informasi terakhir, sidang dijadwalkan pada 7 Oktober 2025,” ujar Supriyanto, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek drainase yang dibiayai APBD 2019 sebesar Rp 4,5 miliar diduga sarat penyimpangan. 

img_title Kasus Korupsi Alkes Rp2,6 Miliar, Eks Kadinkes Karanganyar Jalani Sidang di Semarang

Temuan penyidik meliputi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, spesifikasi material yang di bawah standar, serta volume pekerjaan yang tidak terpenuhi. Bahkan terdapat item pekerjaan yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Audit menghitung kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar. “Indikasi kerugian ini menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” tegas Supriyanto.

Dalam perkara ini, AN yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Surakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HMD selaku Direktur PT Kenanga Mulia, didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

AN saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surakarta, sedangkan HMD menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan dan usia lanjut.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsider, dakwaan juga mencantumkan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Dengan penetapan jadwal sidang, kasus ini resmi masuk ranah peradilan dan akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.