Kasasi Agung Sutrisno Kandas di Mahkamah Agung, Kejari Karanganyar Siap Lelang Aset

Rumah Agung Sutrisno terduga korupsi BumDes Berjo yang disita Kejari
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya kasasi yang diajukan Agung Sutrisno, terpidana kasus korupsi Bundes Bejo. 

img_title Terdakwa Sri Purnomo Ajukan Kasasi Usai Putusan Banding Ditolak

Dengan vonis delapan tahun penjara yang kini berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melaksanakan lelang sejumlah aset milik terpidana sebagai bagian dari eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima petikan resmi putusan dari MA. 

img_title LAPAAN Soroti Desa Terkaya di Karanganyar, Musdes dan BUMDes Berjo Siap Dilaporkan ke Kejari

Ia menegaskan, penolakan kasasi tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun serta kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.

“Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Agung Sutrisno. Dengan begitu, vonis delapan tahun penjara dan uang pengganti Rp5,2 miliar dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hartanto, Senin (6/10/2025).

img_title Dispermades Karanganyar Nilai Musdes Desa Berjo Transparan dan Akuntabel

Pasca putusan inkrah, Kejari Karanganyar kini fokus pada tahap eksekusi. Selain menyiapkan pelaksanaan pidana badan, jaksa juga tengah memproses penilaian aset (appraisal) untuk menentukan harga limit sebelum dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hartanto mengungkapkan, sejumlah aset milik Agung Sutrisno telah disita sejak tahap penyidikan, antara lain satu unit rumah, lima kendaraan roda empat, perhiasan emas, tas mewah, dan uang tunai.

"Tim appraisal sedang bekerja untuk menentukan nilai wajar aset. Setelah itu, akan dilakukan penyegelan dan pengosongan rumah sebagai tahap awal sebelum lelang dilaksanakan,” jelasnya.

Hartanto menambahkan, Kejari Karanganyar menargetkan proses lelang aset dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025. Menurutnya, pelaksanaan lelang ini merupakan bagian penting dalam memastikan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Negara wajib mendapatkan kembali haknya dari setiap kerugian yang timbul akibat korupsi,” tegas Hartanto.

Selain itu, Agung Sutrisno telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sekitar Rp400 juta, yang akan segera disetorkan ke rekening Bundes Bejo sebagai bagian dari upaya pengembalian keuangan negara.

Kasus korupsi Bundes Bejo bermula dari penyalahgunaan dana bantuan yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Dalam proses peradilan, Agung Sutrisno dinyatakan bersalah karena terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama pihak lain.

Halaman Selanjutnya
img_title