BPR Bank Karanganyar Siap Bertransformasi ke Syariah, Kreditur Mulai Dikonversi Bertahap
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Perumda BPR Bank Karanganyar tengah mempersiapkan langkah besar untuk bertransformasi menjadi lembaga keuangan berbasis syariah.
Proses konversi ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyesuaian regulasi, penguatan sumber daya manusia, hingga pengalihan kreditur dan nasabah dari sistem konvensional ke syariah.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Karanganyar, Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa persiapan menuju bank syariah telah dimulai dengan penyusunan naskah akademik, roadmap transformasi, serta kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
“Kami sudah menyelesaikan proses awal perizinan dan koordinasi dengan tim akademik. Saat ini kami sedang menyiapkan naskah akademik dan uji publik yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sebelum izin diajukan ke OJK,” jelas Wisnu, Selasa (7/10/2025).
Selain aspek regulasi, transformasi juga mencakup penguatan SDM. Seluruh pegawai — mulai dari staf operasional hingga jajaran direksi dan komisaris — akan mengikuti pelatihan intensif selama tiga bulan untuk memahami sistem dan prinsip perbankan syariah.
BPR Karanganyar juga melakukan survei pasar untuk mengukur kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Hasil survei menunjukkan potensi besar, terutama dari kalangan pesantren, koperasi, dan pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan berbasis prinsip Islam.
“Di Karanganyar, banyak lembaga dan usaha yang belum mendapat layanan syariah. Beberapa bahkan membentuk lembaga keuangan sendiri. Ini menjadi peluang besar bagi kami untuk hadir secara resmi,” ujar Wisnu.
Namun, konversi menuju bank syariah tidak tanpa tantangan. Salah satunya adalah penyesuaian portofolio kreditur dan produk pembiayaan yang selama ini bersifat konvensional.
"Kami sedang mengkaji satu per satu nasabah dan kreditur yang masih terikat akad konvensional. Untuk kontrak yang masih berjalan, akan kami selesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, nasabah akan diberikan pilihan untuk melanjutkan dengan skema syariah,” terangnya.
Wisnu menegaskan, seluruh pengikatan kredit yang sebelumnya dilakukan di bawah sistem konvensional, termasuk di notaris, akan dikaji ulang.
Langkah ini dilakukan agar proses konversi berjalan sesuai prinsip hukum dan keuangan syariah tanpa menimbulkan risiko hukum.
“Kami pastikan semua pihak memahami perubahan ini. Setelah akad lama selesai, kreditur bisa melanjutkan dengan akad baru berbasis syariah seperti murabahah, ijarah, atau mudharabah,” imbuhnya.