Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar 47 Saksi Siap Dihadirkan di Sidang Tipikor Semarang

Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Masuk Meja Tipikor
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sebanyak 47 saksi disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Perkara tersebut resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (9/10/2025).

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hartanto, menegaskan seluruh berkas perkara beserta alat bukti telah diterima pihak pengadilan.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

"Kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Hartanto, Minggu (12/10/2025).

Menurut Hartanto, sidang perdana diperkirakan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa utama, masing-masing yaitu Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo, Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo.

img_title Kelola 25 Destinasi di Tiga Provinsi, The Lawu Group Menjelma Jadi Raksasa Wisata Regional

Kemudian Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jawa Tengah–DIY, dan Tri Ari Cahyono, investor sekaligus subkontraktor serta Sunarto, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar.

Diketahui, terdakwa Ali Amri saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung atas kasus korupsi lain. Meski demikian, Kejari memastikan proses hukum perkara Masjid Agung Karanganyar tetap berjalan tanpa hambatan.

“Total ada 47 saksi dan ahli dari berbagai latar belakang yang akan kami hadirkan — mulai dari aparatur sipil negara, pihak rekanan, hingga pihak yang mengetahui proses pembangunan masjid,” ujar Hartanto.

Lebih lanjut, Kejari Karanganyar menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum sepenuhnya selesai. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga menyimpang dari proyek pembangunan masjid.

“Penyidikan terus berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru setelah hasil analisis PPATK keluar,” tegas Hartanto.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar menjadi sorotan publik karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan salah satu program strategis daerah. Proses hukum di Tipikor Semarang diharapkan dapat mengungkap secara terang praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.