Ramai Transportasi Online di Solo, Golkar Dorong DPR Buat Aturan Baru
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jateng, M. Saleh, menegaskan pentingnya pembaruan aturan transportasi online di Indonesia.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, termasuk di daerah seperti Solo yang aktivitas transportasi digitalnya terus meningkat.
Saleh mengatakan, Undang-Undang Angkutan Jalan yang masih digunakan hingga kini sudah tertinggal jauh dari realitas lapangan.
Dalam aturan lama tersebut, sepeda motor belum diakui sebagai alat transportasi umum, padahal jutaan masyarakat — termasuk warga Solo — setiap hari memanfaatkan layanan ojek online untuk bekerja, berbelanja, dan beraktivitas.
"Undang-undangnya harus direvisi. Kita semua pengguna ojek online, tapi motor belum dianggap sebagai alat transportasi. Ini sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” ujar Saleh saat ditemui di Karanganyar, Minggu (19/10/2025).
Menurut Saleh, Partai Golkar sudah melakukan pembahasan serius bersama komunitas ojek online dan akademisi, termasuk dari Universitas Diponegoro (Undip).
Hasil diskusi tersebut juga telah dibawa ke tingkat nasional melalui pertemuan dengan Fraksi Partai Golkar DPR RI, Komisi V, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ia menjelaskan, Golkar mendorong agar revisi Undang-Undang Angkutan Jalan dan pembuatan Undang-Undang Transportasi Online segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Kalau tidak segera dibahas, masalahnya bisa makin kompleks. Kita dorong agar ada payung hukum yang jelas untuk pengemudi dan operator,” katanya.
Selain soal aturan jalan, Saleh juga menyoroti status para pengemudi online yang hingga kini masih disebut “mitra”, bukan karyawan. Kondisi itu membuat mereka belum memiliki akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kita ingin hubungan kerja antara pengemudi dan operator dibahas bersama. Harus ada forum tripartit yang melibatkan pemerintah, operator, dan asosiasi pengemudi,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, selain revisi UU Angkutan Jalan, perlu juga pembaruan UU Ketenagakerjaan dan UU Ekonomi Digital (Gig Economy) agar sistem kemitraan di dunia digital lebih adil dan berpihak pada pekerja.