Produksi Ciu di Rumah, Warga Gondangrejo Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Seorang pria berinisial MW alias Mbah Temon, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, ditangkap polisi karena kedapatan meracik minuman keras jenis ciu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) pada Minggu malam (19/10/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh botol air mineral besar berisi ciu, tiga botol Draft Beer, dua botol minuman merek Kkawa-kawa, dan dua botol merek Singaraja yang seluruhnya tidak memiliki izin edar.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas pelaku peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Polres Karanganyar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin. Miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan kamtibmas lainnya. Penindakan ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Mulyadi mewakili pernyataan Kapolres, Senin (20/10/2025).
Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan dua hingga tiga bulan atau denda antara Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami mengajak masyarakat turut membantu dengan melaporkan jika mengetahui adanya produksi atau penjualan miras ilegal. Dukungan warga sangat penting agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tutup Iptu Mulyadi.