Seleksi Sekda Karanganyar Dibuka, Pj Sekda Tegaskan Proses Tanpa Intervensi

Kantor Bupati Karanganyar
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar resmi diperebutkan.

img_title Isu Penyelamatan Aset Bank Mengemuka, IKADIN Karanganyar Soroti Hukum Kepailitan dan Tindak Pidana Perbankan

Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda tahun 2025, yang bisa diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu. 

Pendaftaran dibuka mulai 20 Oktober hingga 3 November 2025 melalui platform resmi ASN Karier BKN.

img_title Bendungan Jlantah Resmi Beroperasi, Perkuat Pasokan Air Pertanian Karanganyar

Proses ini menjadi langkah penting Pemkab Karanganyar dalam mencari sosok baru di posisi strategis yang selama ini dijabat pelaksana tugas.

Penjabat Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menegaskan seleksi dilakukan tanpa rekayasa dan sepenuhnya mengacu pada regulasi kepegawaian.

img_title SILPA Rp214 Miliar Jadi Modal Baru Karanganyar, DPRD Minta Dimaksimalkan untuk Percepat Pembangunan dan Dongkrak PAD

“Seleksi ini terbuka dan kompetitif. Siapa pun ASN di wilayah Jawa Tengah yang memenuhi syarat dipersilakan ikut. Kami pastikan prosesnya objektif dan sesuai aturan,” kata Zulfikar, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Proses seleksi dipantau ketat oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur akademisi, birokrasi provinsi, dan tokoh masyarakat. Zulfikar menyebut, mekanisme ini dirancang untuk menjamin transparansi dan integritas seleksi.

“Pansel bekerja independen. Tidak ada ruang intervensi. Nantinya akan dipilih tiga besar nama calon Sekda yang direkomendasikan ke Bupati,” ujarnya.

Tahapan seleksi mencakup administrasi, asesmen kompetensi, dan wawancara akhir. Seluruh dokumen peserta wajib diunggah ke https://asnkarier.bkn.go.id dan dikirim ulang dalam bentuk soft copy ke email resmi panitia.

Dalam pengumuman bernomor 05/Pansel JPTP.Sekda.Kra/X/2025, panitia menegaskan sejumlah syarat utama bagi pendaftar.

Peserta harus berstatus ASN aktif, berusia maksimal 56 tahun bagi pejabat administrator, atau 58 tahun bagi pejabat tinggi pratama.

Selain itu, calon wajib memiliki pengalaman jabatan minimal dua tahun, pangkat IV/b, serta rekam jejak dan moralitas yang bersih.

Peserta juga harus melampirkan LHKPN, SPT tahunan, dan surat sehat dari dokter pemerintah.

"Kami tidak hanya mencari yang memenuhi syarat administratif, tapi juga figur yang berintegritas dan memahami tata kelola pemerintahan,” tegas Zulfikar.

Meski hasil seleksi akan mengerucut ke tiga nama, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Karanganyar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, semua tahapan tetap harus melalui rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title