Mantan Bupati Juliyatmono Masuk Daftar Saksi Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (21/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp78,9 miliar tersebut.
Ketiga terdakwa adalah Ali Amri selaku Direktur Utama PT MAM Energindo, Nasori sebagai Direktur Operasional, dan Agus Hananto yang menjabat Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah–DIY.
Dalam sidang itu, JPU juga mengungkapkan bahwa mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan bahwa nama Juliyatmono masuk dalam daftar saksi.
"Benar, beliau termasuk saksi yang akan kami hadirkan. Statusnya saksi dari unsur pemerintah daerah,” kata Hartanto saat ditemui usai sidang.
Hartanto menjelaskan, pihak jaksa telah menyiapkan 47 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan. “Apakah seluruh saksi akan dipanggil atau tidak, nanti menyesuaikan kebutuhan pembuktian di tiap agenda sidang,” tambahnya.
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menyebut bahwa PT MAM Energindo memenangkan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah meskipun tidak memiliki kemampuan finansial maupun peralatan yang memadai.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, terdakwa diduga mencari investor dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar. Dalam dakwaan juga disebutkan adanya pertemuan antara pihak perusahaan dan Bupati Karanganyar saat itu, Juliyatmono, di rumah dinas.
Pertemuan itu diduga menjadi awal persetujuan proyek tetap dijalankan oleh PT MAM Energindo. Sebagai imbalan, mantan bupati disebut menerima dana secara bertahap dengan total Rp5 miliar yang bersumber dari PT Total Cetra Alam, investor proyek tersebut.
Selain kepada mantan bupati, dana juga disebut mengalir ke sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Dugaan penyimpangan dalam proyek Masjid Agung Karanganyar disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,1 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 29 Agustus 2025.