Nama Juliyatmono Muncul di Dakwaan, Jaksa Pastikan Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Masjid Agung

Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, membenarkan bahwa nama mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

img_title Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran PT Porto di Karanganyar, Peliputan Wartawan Diwarnai Pengusiran

Hartanto menjelaskan, penyebutan nama tersebut muncul berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang ditemukan tim jaksa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan hukum.

“Benar, nama Pak Juliyatmono memang disebut dalam surat dakwaan. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya aliran dana dalam pelaksanaan proyek. Beliau sudah kami periksa dan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” ujar Hartanto kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (22/10/2025).

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Hartanto menambahkan, segala fakta yang termuat dalam surat dakwaan akan diuji kebenarannya melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

“Semua pembuktian akan kami lakukan di depan majelis hakim. Keterangan saksi menjadi bagian penting dari proses itu,” ujarnya.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Kelima terdakwa masing-masing adalah Sunarto (pejabat pengadaan barang dan jasa), Nasori (direktur operasional PT MAM), Agus Hartanto (direktur wilayah Jateng–DIY), Tri Asto (direktur PT Total Cipta Alam), dan Ali Amril, yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,1 miliar.

"Nilai kerugian negara sekitar sepuluh miliar rupiah lebih. Angka ini akan kami buktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan,” ujar Hartanto.

Hartanto mengungkapkan, seluruh terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian pada 28 Oktober 2025 mendatang.

"Karena tidak ada eksepsi, maka sidang berikutnya langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi. Semua pihak yang disebut dalam dakwaan akan kami hadirkan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title