Tak Main-Main! Prabowo dan Kejagung Pulangkan Rp13 Triliun Uang Korupsi ke Kas Negara

Pemerintahan Prabowo Dapat Apresiasi
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Langkah tegas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi tindak pidana korupsi kembali mendapat sorotan positif. 

img_title Polisi & Jaksa Memanas, Pakar Hukum Minta Tinggalkan Ego Sektoral Demi Cegah Kekosongan Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mencatat prestasi besar setelah berhasil mengembalikan dana hasil korupsi senilai Rp13,25 triliun ke kas negara dari perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Keberhasilan tersebut dianggap sebagai bukti konkret komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi.

img_title Garuda Institute Dorong Konsistensi Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, menilai bahwa keberhasilan Kejagung merupakan refleksi nyata visi politik hukum Presiden Prabowo untuk membangun pemerintahan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

"Presiden Prabowo menempatkan integritas sebagai fondasi moral pemerintahan. Pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan hukum, tetapi tanggung jawab moral terhadap rakyat,” ujar Prof. Pujiyono dalam Diskusi Publik ‘Korupsi Lagi... Korupsi Lagi! Bagaimana Mengatasinya?’ di The Wujil Resort, Ungaran, Jawa Tengah.

img_title Bendungan Jlantah Resmi Beroperasi, Perkuat Pasokan Air Pertanian Karanganyar

Prof Puji juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo hadir langsung di Kejaksaan Agung saat penyerahan uang sitaan senilai Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp13,25 triliun resmi dikembalikan untuk kepentingan negara.

“Presiden menegaskan, seluruh hasil kejahatan korupsi akan dialokasikan kembali untuk pembangunan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Dalam pandangan hukum Prof. Puji, kebijakan pemerintah untuk memanfaatkan uang sitaan korupsi bagi pendidikan nasional merupakan bentuk penegakan hukum yang progresif dan berorientasi sosial.

“Efek jera tidak hanya lahir dari pidana penjara, tetapi juga dari pengembalian hasil korupsi kepada rakyat. Pendidikan gratis, beasiswa, dan peningkatan fasilitas belajar adalah cara paling bermartabat untuk memerangi korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyebut kebijakan ini dapat menjadi preseden hukum positif bagi negara lain dalam menyeimbangkan antara keadilan pidana dan kemaslahatan publik.

Prof Puji mendorong DPR RI agar segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang diharapkan menjadi instrumen hukum baru untuk mempercepat pengembalian aset hasil kejahatan korupsi.

"Dengan mekanisme non-conviction based, negara bisa langsung menuntut perampasan aset tanpa menunggu proses pidana selesai. Prinsip ini sudah diterapkan di banyak negara maju,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title