1.062 Honorer Karanganyar Terancam Jadi Pengangguran, DPRD Minta Bupati Batalkan PHK Massal
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sebanyak 1.062 tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Karanganyar terancam menjadi pengangguran baru setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana menghentikan seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan tersebut memicu keprihatinan karena dinilai bisa menimbulkan lonjakan pengangguran dan mengganggu pelayanan publik di berbagai sektor.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, meminta Bupati meninjau ulang kebijakan itu. Menurutnya, keputusan pemberhentian ribuan THL secara serentak terlalu tergesa dan tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi masyarakat.
"Kalau seribu lebih tenaga honorer diberhentikan sekaligus, dampaknya luar biasa. Mereka sudah bekerja hampir dua tahun, bahkan lebih, dan sebagian besar masih dibutuhkan di lapangan,” ujar Bagus di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (29/10/2025).
Bagus menilai, kebijakan itu berpotensi menciptakan pengangguran massal di Karanganyar. Sebagian besar dari para THL tersebut bekerja di sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga rumah sakit daerah (RSUD) yang selama ini masih mengalami kekurangan tenaga kerja karena banyak ASN yang pensiun dan belum ada penggantinya.
“Ini bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tapi juga soal kemanusiaan. Kalau 1.062 orang kehilangan pekerjaan, berarti ada ribuan keluarga yang terdampak,” tegasnya.
Data dari DPRD menyebutkan, tenaga honorer yang terancam diberhentikan terdiri dari 165 tenaga BLUD, 315 tenaga pendidik (guru), dan 549 pegawai di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 17 kecamatan, sekolah, dan RSUD, dan selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Dari hasil komunikasi DPRD dengan beberapa kabupaten sekitar, diketahui bahwa Karanganyar menjadi satu-satunya daerah di eks-Karesidenan Surakarta yang menerapkan kebijakan pemutusan seluruh tenaga non-ASN.
“Daerah lain seperti Sragen, Wonogiri, dan Sukoharjo belum melakukan pemberhentian tenaga honorer,” ungkap Bagus.
Ia menegaskan, DPRD tidak menolak kebijakan penataan ASN nasional, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan muatan lokal, kemampuan APBD, serta kebutuhan tenaga kerja di lapangan.
“Kalau keuangan daerah masih mampu, sebaiknya tenaga honorer dikontrak sementara agar pelayanan publik tidak terganggu. Jangan langsung diberhentikan semua,” ujarnya.