Jejak Dugaan Korupsi Masjid Agung Karanganyar Berawal dari Proyek Kantor Kecamatan Jumapolo
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali mengungkap keterkaitan dengan proyek lain yang lebih dulu dikerjakan.
Dalam persidangan terbaru, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak vendor yang membuka fakta bahwa persoalan bermula dari proyek pembangunan Kantor Kecamatan Jumapolo.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa para vendor awalnya terlibat dalam proyek Kantor Kecamatan Jumapolo yang dikerjakan oleh PT MAM. Namun, sebagian dari mereka mengaku belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan tersebut.
"Dari keterangan saksi, terungkap bahwa beberapa vendor dijanjikan akan dilibatkan kembali dalam proyek Masjid Agung sebagai kompensasi atas pembayaran yang belum mereka terima di proyek sebelumnya,” ujar Hartanto di Karanganyar, Rabu (29/10/2025).
Janji tersebut, lanjut Hartanto, disampaikan jauh sebelum proyek Masjid Agung melalui proses pelelangan resmi.
Padahal secara aturan, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan harus tercantum dalam dokumen kontrak dan mengikuti prosedur lelang yang sah.
“Saat janji itu diberikan, proyek Masjid Agung masih dalam tahap perencanaan. Artinya, belum ada dasar hukum untuk melibatkan vendor mana pun,” tegasnya.
Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa para vendor tersebut tidak tercatat sebagai subkontraktor resmi dalam dokumen kontrak PT MAM. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proyek.
Hartanto menambahkan, pihak yang menjanjikan pelibatan vendor adalah Agus Hananto, perwakilan PT MAM wilayah Jawa Tengah. Namun hingga kini, belum ditemukan bukti bahwa pejabat pemerintah daerah terlibat langsung dalam proses tersebut.
"Dinas hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara pihak vendor dengan pelaksana proyek. Belum ada bukti keterlibatan pejabat lain,” ujar Hartanto.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi dari unsur dinas serta pihak internal PT MAM. Kejaksaan menyebut, total ada 47 saksi yang akan diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
Hartanto menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil wajib hadir. “Pemanggilan saksi bersifat wajib. Jika ada yang tidak hadir tanpa alasan sah, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHAP,” ucapnya.