Mendagri Tunjuk Tedjowulan Pimpin Sementara Karaton Surakarta, Ajak Keluarga PB XII dan PB XIII Bersatu Hadapi Suksesi

Suksesi Keraton Mendagri Tunjuk Tedjowulan
Sumber :
  • VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja -Kementerian Dalam Negeri menetapkan Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan sebagai pemimpin sementara (ad interim) Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pasca wafatnya Sinuhun Paku Buwono XIII

img_title Dukungan untuk KGPH Hangabehi sebagai PB XIV Meluas ke 20 Daerah

Penunjukan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang menegaskan peran Tedjowulan sebagai Maha Menteri pendamping raja dalam pengelolaan karaton bersama pemerintah pusat dan daerah.

Keputusan tersebut kini menjadi dasar hukum bagi Tedjowulan menjalankan roda kepemimpinan karaton selama masa transisi menuju suksesi raja baru.

img_title Gusti Moeng Ungkap Alasan KGPH Hangabehi Ditetapkan sebagai Paku Buwono XIV

Ia menegaskan, seluruh langkah yang diambil akan berorientasi pada persatuan, stabilitas, dan penghormatan terhadap adat karaton.

Dalam pernyataannya di Loji Gandrung, Rabu (5/11/2025), Tedjowulan menyampaikan komitmen untuk menjaga keharmonisan internal keluarga besar karaton. 

img_title Karaton Surakarta Gelar Labuhan Adang Tahun Dal di Parangkusumo, Ritual Sakral 8 Tahunan Kembali Digelar

Ia menyebut, masa berkabung ini harus dijadikan waktu untuk menenangkan diri dan memperkuat tali persaudaraan antar-keturunan PB XII dan PB XIII.

“Kami belum berbicara tentang siapa yang akan menjadi raja berikutnya. Saat ini, yang terpenting adalah menjaga ketenangan dan kebersamaan keluarga besar karaton. Setelah masa berkabung 40 hari, baru kami akan membahas langkah suksesi,” ujarnya.

Tedjowulan juga menegaskan akan mengundang seluruh putra dan putri PB XII serta PB XIII untuk bermusyawarah bersama. Ia berharap, semua pihak dapat duduk dalam satu meja dengan semangat rekonsiliasi dan tanggung jawab terhadap masa depan Kasunanan Surakarta.

Menanggapi munculnya kabar bahwa sebagian keluarga telah menyepakati Pangeran Purboyo sebagai penerus tahta, Tedjowulan menilai hal itu masih merupakan pandangan pribadi dan belum dapat dianggap keputusan resmi.

“Setiap orang berhak berpendapat, tapi keputusan yang sah tetap mengacu pada SK Mendagri. Kita umumkan nanti setelah masa berkabung, agar semua tenang dan tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.

Menurutnya, suksesi tidak boleh dilakukan tergesa-gesa, apalagi di tengah suasana berduka. Ia ingin proses tersebut berlangsung terhormat, berlandaskan hukum dan adat karaton yang sudah turun-temurun.

Tedjowulan juga mengingatkan bahwa perpecahan internal dapat membuka peluang campur tangan pemerintah dalam pengelolaan karaton. Hal itu, kata dia, justru akan merugikan keluarga besar Kasunanan Surakarta dan masyarakat adat di sekitarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title