Fix, Kontrak THL Karanganyar Berakhir Akhir Tahun, DPRD Tawarkan Skema Outsourcing
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Akhir tahun ini menjadi babak penentuan bagi ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Karanganyar.
Kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seluruh tenaga honorer harus diberhentikan paling lambat pada 31 Desember 2025.
Namun di Karanganyar, proses penyesuaian ini dipercepat, kontrak THL tidak diperpanjang lagi mulai akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut sontak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski demikian, DPRD Karanganyar menegaskan tidak akan membiarkan ribuan pekerja itu kehilangan pekerjaan begitu saja.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan bahwa lembaganya berjuang keras agar nasib tenaga harian lepas tidak berakhir di penghujung tahun.
Menurutnya, para THL telah memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan pelayanan pemerintahan, terutama di sektor administrasi, kebersihan, keamanan kantor, hingga pelayanan publik di lapangan.
“DPRD berjuang keras agar nasib tenaga THL tidak selesai di akhir tahun. Mereka masih sangat dibutuhkan di lapangan. Banyak OPD yang akan kesulitan jika mereka benar-benar dihapus tanpa solusi,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Bagus menjelaskan, alasan penghentian THL bukan karena keuangan daerah tidak mampu menanggung beban gaji.
Ia memastikan bahwa APBD Karanganyar masih cukup kuat untuk menggaji seluruh tenaga harian lepas, dan tidak ada rencana mengalihkan dana tersebut ke sektor lain.
"Anggaran kita cukup. Jadi bukan masalah keuangan. Pos gaji THL sudah dianggarkan dan tidak akan dialihkan untuk perbaikan jalan berlubang atau kegiatan lain. Itu dua hal berbeda, dan tidak bisa dicampur,” tegasnya.
Menurutnya, isu efisiensi anggaran sering disalahartikan. Pihaknya menilai pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi pemeliharaan SDM di sektor pelayanan publik juga krusial.
"Kalau bicara pembangunan, jalan bisa diperbaiki kapan saja. Tapi pelayanan publik tak bisa berhenti. THL ini ujung tombak di OPD, dan kalau tiba-tiba dihapus, pelayanan masyarakat pasti terganggu,” tambahnya.
Untuk mencari jalan tengah, DPRD Karanganyar mendorong pemerintah daerah menyiapkan mekanisme transisi dengan sistem outsourcing.