Muhammadiyah Tegas Tolak Proyek Geotermal di Gunung Lawu

Muhammadiyah tolak geothermal Gunung Lawu
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan penolakan tegas terhadap proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Lawu, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

img_title Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran PT Porto di Karanganyar, Peliputan Wartawan Diwarnai Pengusiran

Penolakan ini didasari pada kajian ekologis dan hukum lingkungan yang menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan alam serta melanggar prinsip konstitusional perlindungan lingkungan hidup.

Sikap resmi itu disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas, dalam Diskusi Publik bertema “Geotermal: Petaka Berkedok Potensi”, Kamis (6/11/2025), di Gedung PDM Karanganyar.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

Kegiatan ini diselenggarakan oleh komunitas Jaga Lawu dan Pemuda Muhammadiyah Karanganyar, dihadiri sejumlah pakar hukum lingkungan, akademisi, serta perwakilan lembaga masyarakat sipil.

Busyro menjelaskan, proyek geotermal Lawu berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan pengelolaan bumi dan air harus untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan korporasi.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

“Jika pembangunan justru menghilangkan sumber air dan merusak ruang hidup warga, itu berarti bertentangan dengan konstitusi dan nilai moral lingkungan,” ujar Busyro.

Mantan Ketua KPK itu juga menilai proyek ini melanggar prinsip kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 15 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Menurutnya, proyek energi berisiko tinggi wajib melalui kajian ilmiah mendalam dan konsultasi publik yang transparan, bukan keputusan sepihak.

“Banyak proyek strategis nasional dijalankan tanpa riset dan partisipasi masyarakat. Akibatnya, kerusakan lingkungan sering dianggap sebagai biaya pembangunan. Ini harus dihentikan,” tegas Busyro.

Busyro menegaskan, Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat melakukan audit lingkungan terhadap seluruh proyek strategis nasional (PSN), termasuk geotermal di Lawu, agar sejalan dengan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945).

Dalam forum yang sama, Beyrra Triasdian, Manajer Renewable Energy Trend Asia, memaparkan hasil kajian teknis terkait potensi dampak proyek geotermal di Jenawi.

Proyek berkapasitas 86 megawatt tersebut diperkirakan dapat menyerap 15,97 juta liter air per hari untuk proses ekstraksi panas bumi.

“Wilayah Jenawi adalah lereng curam dan pusat sumber air utama. Jika eksplorasi dilakukan, risiko longsor dan hilangnya sumber air tidak bisa dihindari,” ujar Beyrra.

Halaman Selanjutnya
img_title