Juliyatmono Tak Segera Jadi Tersangka, Kejaksaan Karanganyar Digugat di Praperadilan Kasus Masjid Agung
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri Karanganyar digugat melalui jalur praperadilan karena dinilai belum menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Masjid Agung Karanganyar. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Krg.
Gugatan tersebut diajukan oleh Arif Sahudi dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman.
Mereka menilai, Kejaksaan Negeri Karanganyar tidak segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka, padahal namanya disebut dalam dakwaan perkara korupsi pembangunan masjid yang menelan anggaran miliaran rupiah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar masih berlangsung dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sidang praperadilan ini adalah hak masyarakat untuk mengontrol proses hukum. Kami menghormati itu sebagai bagian dari transparansi,” kata Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut belum berakhir dan bisa saja dikembangkan lebih jauh apabila dalam proses persidangan muncul bukti atau fakta baru.
"Penyidikan belum selesai. Kalau nanti dalam persidangan Tipikor ditemukan fakta tambahan, tentu bisa kami tindaklanjuti. Termasuk terhadap pihak lain yang disebut dalam dakwaan,” ujarnya.
Hartanto juga menyebut bahwa hingga kini belum ada jadwal pemanggilan tambahan, namun langkah itu tetap terbuka sesuai perkembangan proses hukum.
Sementara itu, penggugat praperadilan Boyamin Saiman menilai, kejaksaan terlalu lamban dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan Juliyatmono dalam kasus Masjid Agung Karanganyar.
Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan sudah cukup untuk menaikkan status mantan bupati tersebut menjadi tersangka.
“Kalau dalam dakwaan sudah disebut nama Juliyatmono dan diduga menerima aliran dana, mestinya segera ditetapkan tersangka. Kalau jaksa sendiri yang menulis, itu harus dianggap serius,” tegas Boyamin.
Ia menjelaskan, gugatan praperadilan ini diajukan bukan untuk menekan kejaksaan, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi semua pihak.
"Kami ingin memastikan proses hukum dijalankan dengan adil dan terbuka. Kalau bukti cukup, tetapkan tersangka. Kalau tidak, jangan dibiarkan menggantung,” ujarnya.