Amarah Juliyatmono Saat PT MAM Kalah Tender Terungkap di Sidang Tipikor Semarang
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menguak fakta baru soal reaksi mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Ia disebut sempat marah besar setelah mengetahui perusahaan yang diharapkannya, PT MAM Energindo, gagal memenangkan tender proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Keterangan itu muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11/2025). Dalam persidangan itu, Sriyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa Pemkab Karanganyar, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Beliau (Juliyatmono) marah. Intinya mempertanyakan kenapa PT MAM tidak bisa menang,” ujar Sriyanto di depan majelis hakim, Selasa (11/11/2025).
Sriyanto mengungkapkan, dirinya bersama Sunarto, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, pernah dipanggil ke rumah dinas Juliyatmono setelah proses lelang gagal dimenangkan PT MAM.
"Saya dan Pak Sunarto diminta datang ke kediaman beliau dan dimarahi,” tambah Sriyanto.
Hakim sempat menanyakan alasan kemarahan mantan bupati tersebut. Sriyanto pun menjawab bahwa kemarahan itu berkaitan langsung dengan kekalahan PT MAM Energindo dalam proses tender pembangunan masjid.
“Setahu saya, karena PT MAM tidak jadi pemenang,” kata Sriyanto menjawab pertanyaan hakim.
Ia juga mengaku sempat mendapat pesan dari Sunarto agar mengupayakan kemenangan PT MAM sebelum proses tender dimulai.
"Waktu itu saya diingatkan, bahwa perusahaan yang diinginkan adalah PT MAM atas perintah Pak Bupati,” ucap Sriyanto menegaskan.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ini menyeret empat orang terdakwa. Mereka adalah Ali Amri selaku Direktur Utama PT MAM Energindo, Nasori sebagai Direktur Operasional, Agus Hananto yang menjabat Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY, serta Sunarto, mantan pejabat pengadaan di Setda Karanganyar.
Jaksa mendakwa keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Proyek rumah ibadah yang semula diharapkan menjadi kebanggaan warga Karanganyar itu kini justru berubah menjadi kasus hukum besar yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor ke meja hijau.