Boyamin Siap 10 Kali Praperadilan Kejari Karanganyar agar Juliyatmono Ditetapkan Tersangka
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kuasa hukum dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman, menegaskan kesiapannya untuk terus mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, bila mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Menurut Boyamin, seluruh bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sudah cukup kuat untuk menaikkan status hukum Juliyatmono.
Ia menilai, dari dokumen perkara, keterangan saksi, hingga dakwaan yang dibacakan, tampak jelas adanya dugaan peran aktif mantan kepala daerah itu sejak awal proses lelang proyek.
“Bagi saya, tidak masalah kalau harus praperadilan sepuluh kali. Saya akan terus gugat sampai Kejari berani menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka. Semua bukti sudah lengkap dan terstruktur,” tegas Boyamin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (12/11/2025).
Fakta hukum yang terungkap di persidangan menyebut adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga dilakukan untuk mengatur hasil tender.
Pejabat yang semula menjabat di Balai Latihan Kerja disebut diganti dan diberi posisi strategis di bagian pengadaan barang dan jasa agar dapat mengatur proyek.
Selain itu, Boyamin mengungkapkan bahwa panitia tender sebenarnya sempat merekomendasikan pelelangan ulang, namun proses tersebut tidak pernah dilakukan.
Justru hasil pemenang langsung diunggah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan menang.
“Panitia tender sudah jelas meminta tender ulang, tapi nyatanya tidak dijalankan. Ini menjadi bukti bahwa proses pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh LP3HI bukanlah bentuk perlawanan terhadap Kejaksaan, melainkan upaya mendorong penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan.
"Kami tidak bermaksud menyerang institusi Kejaksaan. Tapi kalau penegakan hukumnya lemah, kami akan terus lawan. Sepuluh kali praperadilan pun saya siap,” tandas Boyamin.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua tahapan tetap mengikuti prosedur.
Ia menyebut draf dakwaan sudah disiapkan, dan kini pihaknya tengah menunggu hasil putusan praperadilan sebelum mengambil langkah lanjutan.