PN Karanganyar Batalkan Gugatan Praperadilan, Langkah Jadikan Juliyatmono Tersangka Terhambat
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua LP3HI, Arif Sahudi, terkait permintaan agar Kejaksaan Negeri Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang, Jumat (14/11/2025).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak terdapat tindakan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Praperadilan hanya dapat menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sedangkan Kejari belum mengeluarkan keputusan tersebut. Namun, majelis hakim menetapkan bahwa LP3HI memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
Ketua LP3HI sekaligus pemohon praperadilan, Arif Sahudi, menyampaikan bahwa putusan hakim bersifat dua sisi.
Permohonan memang ditolak, namun sebagian dikabulkan, yaitu pengakuan LP3HI sebagai pihak yang sah dalam mengajukan gugatan serta penegasan bahwa PN Karanganyar berwenang memeriksa perkara itu.
Arif menyebut tujuan LP3HI tidak lain adalah memastikan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut berjalan adil dan transparan.
Ia menilai konstruksi kasus sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara utama sudah jelas sehingga perlu ditindaklanjuti secara konsisten oleh penyidik.
Ia bahkan menyebut dorongan dari berbagai pihak, termasuk pendapat yang sebelumnya disampaikan oleh Buyamin, menjadi bagian dari alasan LP3HI mengajukan praperadilan.
“Kami sebagai masyarakat berkewajiban mendorong penegakan hukum yang adil. Konstruksi kasusnya sudah jelas, dan kami membaca seluruh bukti, termasuk bukti P6,” ujarnya.
Arif tidak menutup kemungkinan mengajukan praperadilan lanjutan, namun menegaskan LP3HI memilih menunggu kerja penyidik Kejari terlebih dahulu.
Ia juga menyatakan akan mengikuti perkembangan persidangan perkara pokok untuk melihat apakah keterangan saksi tetap konsisten seperti yang disampaikan Kejaksaan.
“Kalau nanti saksi di pengadilan konsisten, tentu penyidikan bisa berkembang. Kami juga akan mengikuti persidangan untuk memastikan hal itu,” katanya.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan LP3HI ditolak karena Kejari belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagaimana yang dijadikan dasar permohonan.