Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Karanganyar Bersama Bukti 44 Perkara
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sebanyak 1,59 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam agenda pemusnahan barang bukti, Rabu (19/11/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode trimester II tahun 2025.
Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, menyampaikan bahwa pemusnahan digelar untuk memastikan seluruh barang bukti yang tidak lagi diperlukan benar-benar dimusnahkan secara sah dan transparan.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkracht pada triwulan kedua tahun ini,” ujar Era. Pemusnahan juga mencakup barang bukti tindak pidana narkotika, di antaranya, ±100,98 gram sabu, 685 butir obat-obatan terlarang, Delapan unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Era menegaskan bahwa tindak pidana narkoba masih menjadi kasus paling banyak ditangani institusinya.
Dalam pemusnahan tersebut, kejaksaan turut memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lainnya, yaitu, 2.232 sak pupuk palsu dari kasus pemalsuan pupuk bersubsidi, Sembilan lembar uang palsu, Peralatan perjudian berupa kartu domino dan papan karambol, Sekitar 200 botol minuman keras
Barang bukti lain seperti pakaian, alat hisap sabu, pipet, dan perlengkapan terkait. Ribuan Tiket Korupsi BUMDes Berjo Turut Dimusnahkan
Kejari juga menghancurkan barang bukti korupsi BUMDes Berjo, berupa ribuan tiket masuk dan tiket parkir kendaraan yang ditemukan saat penggeledahan.
“Tiket-tiket itu tidak pernah disetorkan ke kas BUMDes dan menjadi bagian penting dalam pembuktian,” jelas Era.
Era memastikan pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menjaga integritas proses hukum.