UMK Karanganyar 2026 Belum Diputus, 370 Pekerja Garmen Dirumahkan Dua Tahun Tanpa Kepastian
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Keterlambatan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2026 mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja hingga pelaku industri.
Di tengah ketidakpastian regulasi upah tersebut, sektor ketenagakerjaan daerah kembali diguncang kasus serius: 370 pekerja sebuah pabrik garmen dirumahkan hampir dua tahun tanpa status jelas maupun pembayaran hak-hak normatif mereka.
Ketua KSPN Karanganyar, Hariyanto, menilai dua persoalan ini dapat berdampak langsung pada stabilitas usaha di Karanganyar.
“UMK belum diputus sampai melewati batas waktu 20 November. Di sisi lain, ada ratusan pekerja yang digantung nasibnya. Ketidakpastian seperti ini tidak baik bagi pekerja maupun dunia usaha,” ujarnya saat ditemui di Harjospace Cafe, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, Senin (25/11/2025).
Hariyanto menjelaskan, pekerja terakhir masuk pada 20 April 2024. Setelah itu mereka dirumahkan tanpa kompensasi, namun juga tidak di-PHK.
“Tidak bekerja, tidak digaji, tapi juga tidak di-PHK. Ini pelanggaran serius. Kami menuntut perusahaan membayarkan kompensasi masa dirumahkan, pesangon, serta THR 2025 yang belum diberikan,” jelasnya.
THR 2024 disebut sudah dibayarkan perusahaan, namun THR 2025 wajib diberikan karena pekerja masih tercatat aktif.
Penyelesaian melalui mekanisme mediasi di Disnaker tidak berjalan lancar. “Sudah tiga kali sidang, pengusaha tidak hadir. Kami tinggal menunggu anjuran Disnaker. Bila tetap diabaikan, kami ajukan gugatan ke PHI Semarang,” kata Hariyanto.
Perusahaan yang terseret kasus ini dulunya mempekerjakan jumlah tenaga kerja lebih besar sebelum gelombang PHK saat pandemi COVID-19.
Menurut regulasi PP 35 jo PP 51 serta UU No. 6/2023, UMK harus ditetapkan paling lambat 20 November. Namun hingga akhir November belum ada pembahasan resmi.
“Kami menyayangkan pemerintah karena ketidakpastian ini menimbulkan situasi kurang kondusif. Pelaku usaha butuh kepastian biaya produksi, pekerja butuh kepastian pendapatan,” tegas Hariyanto.
KSPN mendorong formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar perhitungan UMK. Dengan inflasi sekitar 2,4 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,6 persen, mereka mengusulkan kenaikan 7–8 persen untuk menjaga daya beli pekerja.
Jika pemerintah tidak segera mengambil keputusan, sebagian serikat disebut berpotensi melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman.
“Aturannya jelas, tapi tidak dijalankan. Ini berbahaya bagi tata kelola ketenagakerjaan,” ujarnya.