Akhir Tahun, Nasib Guru Honorer Terselamatkan, Pemkab Karanganyar Batalkan Potensi PHK Massal

Ilustrasi
Sumber :
  • Ilustrasi VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Ancaman kehilangan pekerjaan pada akhir tahun yang sempat menghantui ratusan guru honorer di Karanganyar akhirnya buyar. 

img_title Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran PT Porto di Karanganyar, Peliputan Wartawan Diwarnai Pengusiran

Pemerintah Kabupaten Karanganyar memastikan tidak ada satu pun honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun yang akan dihentikan, meskipun mereka tidak tercantum dalam database nasional non-ASN.

Kepastian ini disampaikan setelah gelombang keresahan merebak di kalangan tenaga honorer beberapa pekan terakhir. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Nugroho, menegaskan pemerintah daerah telah mengambil sikap tegas: tidak ada pemutusan hubungan kerja.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

“Tidak ada rencana PHK. Semua guru honorer yang dibiayai APBD tetap bekerja,” kata Nugroho, menepis spekulasi yang sempat meluas di internal sekolah, pada wartawan, Kamis (27/11/2025). 

Sikap ini menjadi langkah krusial di tengah tekanan penataan non-ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Alih-alih membiarkan ratusan guru terdampak, Pemkab memilih menyiapkan skema baru agar mereka tetap berada di ruang kelas.

img_title Jumog River Tubing Adventure, Cara Seru Menikmati Sungai di Lereng Lawu Cuma Rp25 Ribu

Instruksi pendataan ulang datang langsung dari Bupati Rober Christanto, yang meminta Sekretaris Daerah menelusuri honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun sebagai dasar penyusunan regulasi baru. Seluruh OPD diminta menyerahkan data mutakhir untuk memastikan tidak ada tenaga yang terlewat.

Dari proses itu, pemerintah daerah mengarah pada pembentukan status sementara bernama guru pengganti. 

Melalui status ini, guru honorer yang tidak masuk database nasional tetap dapat mengajar tanpa melanggar ketentuan administrasi kepegawaian.

Guru yang sudah tercatat di Dapodik juga mendapat jaminan. Mereka tetap berada dalam sistem pembelajaran melalui payung hukum yang sedang difinalisasi.

Di tengah penataan itu, Pemkab juga menghadapi persoalan lain: kekurangan tenaga pendidik di banyak sekolah dasar dan menengah. 

Pemerintah melakukan penarikan guru PAUD yang memiliki kompetensi dasar untuk menutup kekosongan guru SD. Selain itu, tenaga non-ASN dan PPPK berlatar belakang pendidikan turut disebar ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru.

Sosialisasi dilakukan berulang kepada para kepala sekolah setelah pemerintah mengetahui isu pemberhentian honorer beredar luas dan memicu kebingungan. 

Pemkab menegaskan bahwa bila terjadi penumpukan tenaga di satu OPD, honorer akan dipindahkan ke unit lain, bukan dihentikan.

Halaman Selanjutnya
img_title