Dua Pelaku Pengalihan Kiriman Oli di Karanganyar Ditangkap, Polisi Buru Otak Sindikat
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Aksi pengalihan kiriman oli yang bikin perusahaan merugi ratusan juta akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap dua pelaku yang berani mencatut nama penerima demi menggasak ratusan karton pelumas. Polisi menegaskan: ini bukan kerja amatir, tapi modus yang dirancang rapi.
Kasus ini tercium setelah perusahaan pemilik barang melapor karena kiriman oli yang dikirim lewat jasa ekspedisi tak kunjung tiba. Aplikasi pelacakan menunjukkan truk terakhir terdeteksi di jalur Sragen–Solo, tepatnya di Dukuh Turisari, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, pada Rabu malam 10 September sekitar pukul 20.53 WIB. Setelah titik itu, kiriman seperti hilang ditelan bumi.
KBO Satreskrim Polres Karanganyar Iptu Anton Sulistiyana menjelaskan, dari hasil penelusuran, penyidik menemukan jejak mencurigakan yang mengarah pada penyamaran penerima. Dua sosok kemudian teridentifikasi: AW (34) dari Madiun dan IAR (27) asal Sidoarjo. Keduanya langsung digelandang untuk diperiksa.
“Kami pastikan mereka tidak bergerak sendiri. Ada dalang yang memberi komando, dan orang itu sedang kami buru,” tegas Anton.
Modus kedua pelaku terbilang licik. Mereka muncul sebagai “penerima bayangan”, lengkap dengan narasi pengalihan barang yang tampak meyakinkan. Petugas ekspedisi pun terkecoh dan menyerahkan kiriman tanpa curiga.
Begitu barang pindah tangan, oli senilai Rp357,66 juta itu lenyap. Total 720 karton amblas tanpa jejak. Perusahaan baru sadar setelah barang tak pernah tiba di alamat sah.
Saat penggerebekan, polisi menyita dua ponsel yang diduga jadi alat komunikasi dengan bos besar, sejumlah pakaian yang dipakai saat eksekusi, satu kardus kosong, satu karton oli Shell Advance, dan beberapa botol oli ukuran satu liter — bukti sisa yang menunjukkan kiriman memang sudah diacak-acak.
Menurut Anton, pola komunikasi yang ditemukan menunjukkan skenario sudah disusun matang. Ada pembagian tugas, perintah, dan pergerakan yang tidak mungkin dilakukan tanpa orang yang benar-benar mengatur jalur.
“Kasus ini bukan sekadar nekat. Ada pola, ada perintah, ada orang yang mengatur dari jauh. Itu yang sedang kami kejar,” katanya.
Dua pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan, proses tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pengembangan terus dilakukan untuk menjerat siapa pun yang terlibat.