Komjak Minta Kejagung Lakukan Gebrakan Pemulihan Aset Korupsi di Hari Antikorupsi 2025
- VIVA Jogja
SRAGEN, VIVA Jogja - Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Pujiyono Suwadi mendorong Kejaksaan Agung menghadirkan langkah signifikan dalam pengusutan tindak pidana korupsi.
Desakan itu ia sampaikan dalam Diskusi Publik bertema “KUHAP Baru dan Tantangan Pemberantasan Korupsi” yang digelar Kejaksaan Negeri Sragen bersama Solusi Indonesia di MPP Sragen.
Pujiyono berharap Kejagung melakukan “kejutan” berupa penguatan upaya pemulihan keuangan negara dari hasil korupsi.
“Saya berharap Kejaksaan Agung akan ada kejutan pengusutan korupsi terutama pengembalian kerugian negara (dari hasil korupsi),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemidanaan korupsi tidak hanya berhenti pada penjara. Bagi Guru Besar UNS tersebut, pemulihan aset merupakan bagian tak terpisahkan dari pemberantasan korupsi.
"Perampasan uang korupsi sama pentingnya dengan hukuman penjara. Putusan pengadilan tetap menjatuhkan pidana badan, dan harta rampasan harus dikembalikan ke negara untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Pujiyono juga membantah anggapan bahwa KUHAP baru membuat pelaku korupsi tidak dipenjara. “Ada yang salah persepsi. Disebut pelaku kasus korupsi tidak dipenjara dalam aturan KUHAP baru? Salah. Koruptor tetap dipenjara,” tegasnya.
Menurut dia, paradigma pemberantasan korupsi harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pengembalian penuh kerugian negara. Ia menilai pendekatan tersebut dapat menaikkan kualitas penegakan hukum dan berdampak pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
“Kalau orangnya dipenjara kemudian uangnya nggak kembali, yang rugi kita. Koruptor dipenjara, uangnya pun bisa kembali ke negara,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa UU Tipikor secara eksplisit menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana badan. Dalam konteks KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026, ia menjelaskan adanya sejumlah mekanisme penanganan perkara seperti penghentian penuntutan dengan denda damai untuk tindak pidana ekonomi, penundaan penuntutan bagi korporasi, dan restorative justice. Namun, dalam perkara korupsi, ia menekankan fokus utamanya tetap pada penyitaan aset.
“Ketika koruptor ditangkap, jangan buru-buru teriak hore. Yang harus dikritisi adalah apakah Kejaksaan bisa menyita asetnya dan mengembalikan uang jarahannya,” ujarnya.
Untuk memperkuat argumen, Pujiyono menyinggung kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia menyebut total kerugian negara Rp 271 triliun, namun yang berhasil disita baru Rp 13,255 triliun.