Karanganyar Mulai Terapkan Sistem Sampah Terpilah, Badranasri Ditunjuk Sebagai Lokasi Awal
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kabupaten Karanganyar resmi mengawali penerapan sistem pengambilan sampah terpilah dari rumah tangga. RW 011 Kampung Badranasri, Kelurahan Cangakan, ditetapkan sebagai wilayah percontohan.
Program tersebut diluncurkan pada Jumat (5/12/2025) dalam acara yang dihadiri Bupati Karanganyar Rober Christanto, Wakil Bupati Adhe Eliana, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Sunarno, mengatakan pemilihan Badranasri didasarkan pada kesiapan warga dan budaya gotong royong yang kuat.
Hampir seluruh rumah tangga telah menerima komposter tanam untuk mengolah sampah organik, sementara pengelolaan sampah anorganik akan ditampung melalui Bank Sampah Sumber Rejeki yang telah beroperasi di lingkungan tersebut.
Dengan skema baru ini, warga diminta memilah sampah menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu. DLH hanya akan mengangkut sampah residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari. Mekanisme tersebut diharapkan mengurangi beban TPA secara bertahap.
“Evaluasi akan dilakukan setiap pekan. Jika pengurangannya signifikan, penerapan sistem sampah terpilah akan diperluas ke seluruh wilayah Karanganyar,” ujar Sunarno, Jumat (5/12/2025).
Program pemilahan sampah ini juga menjadi respons Pemkab Karanganyar atas surat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait kewajiban penghentian praktik open dumping di TPA Sukosari, Jumantono.
Pemerintah daerah kini tengah mempercepat pembangunan hanggar pengolahan RDF, penataan lahan TPA, serta peningkatan produksi kompos sebagai bagian dari perbaikan sistem pengelolaan akhir sampah.
Di sisi hulu, pemkab mulai menata ulang pola pengolahan sampah berbasis rumah tangga sebagai langkah strategis untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Sunarno menyebut Badranasri hanya menjadi tahap pertama. Lokasi berikutnya yang akan ditunjuk sebagai percontohan adalah Tegalasri, direncanakan pada Februari atau Maret 2026. “Badranasri akan menjadi rujukan pembelajaran bagi daerah lain sebelum program diperluas ke seluruh kecamatan,” ucapnya.
Bupati Karanganyar Rober Christanto mengapresiasi kesiapan warga Badranasri dalam mendukung kebijakan baru ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah dan harus dimulai dari rumah masing-masing.
Rober juga meminta Dinas Pertanian mendorong Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk mengoptimalkan lahan kosong menjadi kawasan budidaya tanaman produktif.