Gagal Bertemu Bupati, Buruh Tetap Serahkan Rekomendasi UMK Karanganyar 2026

Buruh Serahkan Rekomendasi UMK Karanganyar 2026
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, ratusam buruh yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar mendatangi Bupati Karamganyar. 

img_title SDN 4 Seloromo di Karanganyar Hanya Punya 14 Siswa, Kelas VI Belajar Berdua hingga Ada yang Sendirian

Sedianya, para buruh ini ingin menyampaikan rekomendasi resmi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada Bupati Rober Christanto. Namun keinginan itu gagal terpenuhi. 

Meski hanya diterima Wakil Bupati serta plt Kepala Disdagperinaker Heru Joko Sulistiyono, pertemuan yang digelar di rumah dinas Bupati Karanganyar, Senin (8/12/2025) ini, para buruh tetap menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,12% atau menjadi Rp2.610.320.

img_title Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran PT Porto di Karanganyar, Peliputan Wartawan Diwarnai Pengusiran

Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno mengatakan rekomendasi kenaikan upah ini mereka lakukan mengusul mandeknya pembahasan UMK. 

Ia berharap usulan yang dibahas bersama dengan Wakil Bupati serta plt Kepala Disdagperinaker bisa menjadi forum strategis pembahasan arah kebijakan pengupahan di daerah dengan struktur industri yang terus berkembang ini.

img_title Asap Hitam Membumbung di Jalur Solo–Sragen, Kebakaran Hebat Landa Pabrik PT Porto Indonesia Sejahtera di Karanganyar

"Upah 2026 perlu disesuaikan agar konsumsi rumah tangga menjadi kontributor terbesar PDRB Karanganyar agar tetap terjaga. Serikat juga menegaskan bahwa UMSK yang mandek sejak 2024 harus kembali diaktifkan dengan rentang penyesuaian 2–4% untuk sektor industri unggulan, "paparnya pada warrawan usai pertemuan di Rumah Dinas Bupati. 

Ditambahkannya, para pekerja membutuhkan kenaikan upah yang sejalan dengan realitas harga kebutuhan pokok. 

Rekomendasi yang diajukan, yakni kenaikan 7,12 persen atau setara Rp2.610.320, dinilai sebagai angka paling rasional berdasarkan kondisi ekonomi Karanganyar terkini. 

Ia juga menegaskan pentingnya kembali menghidupkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang sempat tertunda, terutama bagi sektor industri unggulan yang memiliki beban dan produktivitas lebih tinggi.

Serikat mengusulkan agar sektor-sektor tersebut memperoleh penyesuaian tambahan sebesar dua hingga empat persen.

Ia mencontohkan masih banyak kasus pekerja yang menerima uang pisah jauh di bawah standar setelah bekerja puluhan tahun, sebuah kondisi yang menurutnya tidak sejalan dengan amanat undang-undang.

Ia berharap pemerintah pusat memberi perhatian lebih serius terhadap penegakan aturan, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pesangon.

Serikat pekerja menegaskan bahwa kepastian regulasi bukan hanya penting bagi buruh, tetapi juga bagi pelaku industri yang membutuhkan kejelasan untuk menyusun strategi bisnis dan proyeksi biaya produksi. 

Halaman Selanjutnya
img_title