Bupati Rober Serahkan 3.038 SK PPPK Tenaga Non-ASN Karanganyar, Penataan Paruh Waktu Masuk Fase Baru

Bupati Rober Serahkan Ribuan SK PPPK
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Bupati Karanganyar Rober Christanto menyerahkan 3.038 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau tenaga Non-ASN. 

img_title PP Muhammadiyah Targetkan UMUKA Solo Sejajar UMS, Muh Samsuri Emban Misi Perkuat Kualitas Kampus

Dengan penyerahan SK itu, maka teka teki ketidakpastian akan nasib tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar akhirnya terjawab. 

Pantauan VIVA Joga, selain menyerahkan SK pada 3.038 orang di halaman Sekretariat Daerah (Setda), Bupati Rober juga menyerahkan SK perpanjangan masa kontrak PPPK penuh waktu kepada 75 orang.

img_title Longsor Putus Akses Antardusun di Jatiyoso Karanganyar, 18 Rumah Warga Terisolasi

Saat menyerahkan SK pada perwakilan PPPK paruh waktu, Bupati Rober Christanto mengatakan bila penyerahan ini bukanlah sekedar seremonial.

Namun menyatakan, pemberian SK tersebut merupakan bentuk kepastian status kerja bagi pegawai yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan. Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan publik.

img_title Perangkat Desa di Karanganyar Diciduk Saat Ambil Tempelan Sabu, Mengaku Sudah 5 Kali Membeli

“Dengan adanya SK ini, tenaga non-ASN memiliki pegangan yang jelas. Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan penataan kepegawaian secara bertahap dan terukur,” kata Rober, Rabu (17/12/2025). 

Ia mengakui sebagian besar pegawai masih berstatus PPPK paruh waktu. Namun, menurutnya, skema tersebut merupakan bagian dari mekanisme transisi yang disusun pemerintah pusat. 

Ditambahkan Rober, evaluasi kinerja akan menjadi dasar utama dalam penentuan keberlanjutan kontrak maupun peluang peningkatan status ke depan.

Dimana, PPPK penuh waktu akan menjalani evaluasi setiap lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rober juga menekankan pentingnya integritas dan disiplin kerja para penerima SK. Ia meminta seluruh PPPK menjadikan kepastian status tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Penyerahan ribuan SK PPPK ini dinilai sejalan dengan kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN, sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah memberikan keadilan bagi pegawai honorer yang telah lama bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.

Sementara itu salah satu penerima SK PPPK paruh waktu, Novi Lailawati, mengaku bahagia dengan SK yang diterimanya. 

Ia menyambut positif kebijakan tersebut. Katena Novi mengaku telah menunggu kepastian status selama empat tahun. Menurutnya, banyak tenaga non-ASN lain yang mengabdi lebih dari lima hingga belasan tahun tanpa kejelasan masa depan.

Halaman Selanjutnya
img_title