Bagus Selo Pimpin Paripurna, DPRD Karanganyar Setujui Hibah Tanah untuk Polsek Tasikmadu

Ketua DPRD Bagus Selo sepakati pengalihan aset
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Rapat Paripurna yang di gelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menyetujui pengalihan aset berupa sebidang tanah milik pemerintah daerah pada Polri, khusunya Polres Karanganyar

img_title Bendungan Jlantah Resmi Beroperasi, Perkuat Pasokan Air Pertanian Karanganyar

Dimana, sebidang tanah milik Penkab yang terletak di wilayah Tasikmadu, Karanganyar, selanjutnya tanah itu diperuntukan untuk kebutuhan Polsek Tasikmadu, jajaran Polres Karanganyar. 

Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bagus Selo, Kamis (18/12/2025).

img_title Pantang Menyerah, Daffa Pelukis Muda Difabel Asal Jepara Siap Harumkan Nama Daerah Lewat Lomba Polri

Dalam dapat paripurna tanpa di hadiri Bupati Karanganyar Rober Christanto dan diwakilkan pada Wakil Bupati Adhe Eliana, persetujuan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, mewakili Bupati Rober Christanto yang tengah berada di Jakarta menjelaskan penyerahan aset Pemkab Karanganyar tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, sekaligus sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang diberikan hibah.

img_title JCW Dorong Transparansi Kortastipikor Polri dalam Usut Dugaan Megakorupsi

“Penataan aset daerah harus dilakukan secara tertib dan akuntabel, termasuk ketika dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik oleh instansi lain,” kata Adhe Eliana.

Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, proses hibah akan dilanjutkan melalui penerbitan keputusan kepala daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara. 

Saat ini, Pemkab Karanganyar juga masih melakukan pembenahan dan pendataan aset agar pencatatan administrasi semakin akurat.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menegaskan bahwa setiap pemindahtanganan aset daerah, baik berupa barang maupun tanah, wajib melalui persetujuan DPRD. 

Mekanisme hibah yang ditempuh dalam kasus ini, menurutnya, telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD telah melakukan verifikasi menyeluruh, mulai dari kelengkapan administrasi hingga pengecekan kondisi di lapangan. Hasilnya dinyatakan sesuai,” ujar Bagus Selo.

Dengan disetujuinya hibah tersebut, diharapkan Polsek Tasikmadu dapat meningkatkan kinerja pelayanan keamanan serta memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.