Di UMUKA Karanganyar, DPR Soroti Kekerasan Kampus dan Peran Negara Menjamin Akses Pendidikan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Anggota DPR RI Komisi X, Juliyatmono, menempatkan isu kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sebagai persoalan mendasar yang menuntut pembenahan struktural.
Ia menegaskan bahwa kampus harus berfungsi sebagai ruang aman bagi proses akademik, bukan arena yang membiarkan praktik kekerasan tumbuh melalui relasi kuasa yang timpang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pendidikan yang digelar di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA).
Forum ini membahas dua agenda utama kebijakan pendidikan nasional, yakni pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi serta perluasan akses pendidikan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut Juliyatmono, pendekatan administratif semata tidak memadai untuk menangani kekerasan di kampus. Ia menilai, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola institusi, keberadaan mekanisme pelaporan yang berpihak pada korban, serta ketegasan pimpinan perguruan tinggi dalam menegakkan sanksi.
“Tanpa kepemimpinan institusional yang kuat dan sistem perlindungan yang kredibel, regulasi akan berhenti sebagai dokumen normatif. Kampus harus memiliki keberanian moral dan kelembagaan untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap kekerasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.
Karena itu, penguatan kebijakan pencegahan kekerasan harus berjalan seiring dengan agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi dan reformasi tata kelola secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Juliyatmono menyerahkan KIP Kuliah kepada mahasiswa penerima manfaat. Program tersebut dinilai sebagai instrumen strategis negara dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi kelompok masyarakat kurang mampu, sekaligus menjaga prinsip keadilan sosial dalam pembangunan sumber daya manusia.
“KIP Kuliah menegaskan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi ditentukan oleh kapasitas akademik, bukan oleh latar belakang ekonomi,” katanya.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan inovasi, Juliyatmono menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi di UMUKA ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi kebijakan pendidikan nasional, sekaligus upaya memastikan bahwa kebijakan strategis negara tidak berhenti di tingkat regulasi, tetapi diterapkan secara efektif hingga ke level perguruan tinggi.