Upah Minimum Kabupaten Karanganyar 2026 Naik Jadi Rp2,59 Juta, Tertinggi di Soloraya dan Kedua di Jawa Tengah

UMK Karanganyar tertinggi se Soloraya
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2026 ditetapkan sebesar Rp2.592.154, meningkat sekitar enam persen dibanding tahun sebelumnya. 

img_title Golkar Karanganyar Bangun Mesin Politik Berbasis Data dan AI, Siapkan Strategi Menuju Pemilu 2029

Penetapan ini menjadikan Karanganyar sebagai daerah dengan standar upah minimum tertinggi di kawasan Soloraya dan menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat industri dengan struktur upah paling kompetitif di Jawa Tengah.

Sedangkan di Jawa Tengah, Kabupaten Karanganyar menempati posisi kedua dibacah Cilacap yang besaran UMKnya resmi ditetapkan sebesar Rp 2.773.184.00.

img_title PP Muhammadiyah Targetkan UMUKA Solo Sejajar UMS, Muh Samsuri Emban Misi Perkuat Kualitas Kampus

Besaran UMK untuk Jawa Tengah, termasuk Karanganyar ini resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. 

Penyesuaian upah ini dilakukan di tengah tekanan biaya hidup, dinamika pertumbuhan ekonomi regional, serta tantangan menjaga daya saing dunia usaha.

img_title Longsor Putus Akses Antardusun di Jatiyoso Karanganyar, 18 Rumah Warga Terisolasi

Dalam peta pengupahan Soloraya, Karanganyar berada di posisi teratas, diikuti Kota Surakarta dengan UMK sekitar Rp2,57 juta. Klaten dan Boyolali berada di kisaran Rp2,53 juta, sementara Sukoharjo, Sragen, dan Wonogiri mencatat standar upah lebih rendah.

Penetapan UMK 2026 tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah mengenai upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Penentuan UMK Karanganyar tahun depan berlangsung melalui perundingan panjang di tingkat daerah yang melibatkan pemerintah kabupaten, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. 

Namun, pembahasan tersebut tidak menghasilkan satu angka kesepakatan.Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Karanganyar Heru Joko Sulistiyono mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rekomendasi UMK sudah kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Nilainya berada dalam rentang indeks yang diatur dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah,” ujar Heru sebelum sidak pemantauan harga serta lokasi wisata libur Nataru, Rabu (24/12/2025). 

Menurut Heru, penetapan upah minimum tidak hanya bertumpu pada satu variabel. Pemerintah, kata dia, juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta keberlanjutan investasi.

“Prinsipnya adalah menjaga keseimbangan. Kesejahteraan pekerja harus meningkat, tetapi dunia usaha juga harus tetap berjalan,” katanya.

Di sisi lain, kalangan serikat pekerja menilai kenaikan UMK Karanganyar 2026 belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Halaman Selanjutnya
img_title