Bank Daerah Karanganyar Klarifikasi Data Ganda Pemenang Undian Tabungan Berhadiah

Pengundian Bank Daerah Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Program Undian Tabungan Berhadiah 2025 yang digelar Bank Daerah Karanganyar dipastikan berjalan sesuai ketentuan. 

img_title GW Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp 6,9 Miliar di Karanganyar, Kuasa Hukum Desak Penahanan

Data hasil undian yang Program Undian Tabungan Berhadiah 2025 sempat tercatat ganda dalam laporan awal telah dilakukan koreksi setelah melalui proses verifikasi, sebagai bagian dari komitmen bank menjaga keterbukaan informasi dan kepercayaan masyarakat.

Direktur Utama Bank Daerah Karanganyar Haryono menjelaskan, dalam daftar awal hasil undian, nama Prastyani sempat muncul dua kali sebagai penerima hadiah. 

img_title Pengelola Gunung Lawu Blacklist Penyelenggara Open Trip Dua Tahun, Pelanggaran Berulang Berujung Sanksi Tegas

Namun kondisi tersebut bukan mencerminkan hasil akhir undian, melainkan murni disebabkan oleh kesalahan teknis berupa klik ganda saat proses input data.

“Kami mohon maaf atas ketidaktertiban dalam laporan awal. Setelah kami lakukan pengecekan menyeluruh, kupon, nomor rekening, dan alamatnya sama. Karena itu, sesuai ketentuan undian, yang ditetapkan hanya satu hadiah yang sah,” ujar Haryono saat dikonfirmasi VIVA Jogja, Minggu (28/12/2025). 

img_title Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Regenerasi Atlet Tenis, Karanganyar Bidik Prestasi Lebih Tinggi

Ia menegaskan bahwa mekanisme undian di Bank Daerah Karanganyar telah diatur secara ketat dan transparan. Setiap kupon hanya dimiliki oleh satu nasabah dan hanya berhak atas satu hadiah utama. 

Apabila dalam proses administrasi ditemukan pencatatan ganda atas data yang sama, panitia wajib melakukan koreksi sebelum penetapan pemenang final.

Selain melakukan koreksi data, manajemen Bank Daerah Karanganyar juga menerapkan sanksi internal terhadap pihak terkait atas terjadinya kesalahan teknis tersebut. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab manajemen sekaligus evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Sanksi jelas ada. Ini menjadi pembelajaran agar ke depan proses pencatatan dan pelaporan semakin rapi, akurat, dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Haryono.

Untuk kategori hadiah utama, panitia memastikan penetapan pemenang dilakukan melalui mekanisme undian menggunakan bola pingpong dan telah diverifikasi secara berlapis.

Dalam hasil akhir undian, Sri Handayani, warga Tegal Asri RT 03 RW 06, Bejen, Karanganyar, ditetapkan sebagai penerima mobil Honda Brio E Grey Metallic sesuai ketentuan yang berlaku.

Haryono menambahkan, seluruh pemenang undian telah melalui proses verifikasi berlapis, meliputi kesesuaian data kupon, nomor rekening, alamat, serta status nasabah. 

Halaman Selanjutnya
img_title