Komjak Apresiasi Kejaksaan RI, Triliunan Rupiah Kerugian Negara Dipulihkan Sepanjang 2025
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025, terutama keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan triliunan rupiah kerugian keuangan negara dari berbagai perkara strategis.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan, capaian tersebut menunjukkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan aset negara yang berdampak langsung bagi kepentingan publik.
Kinerja itu dinilai sejalan dengan arah kebijakan Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Pengembalian kerugian negara merupakan langkah konkret yang manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Pujiyono, Kamis (8/1/2026).
Selain menyoroti capaian Kejaksaan, Komjak juga melaporkan pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal sepanjang 2025. Selama periode tersebut, Komjak menerima 1.070 laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja Kejaksaan di berbagai daerah.
Dari jumlah tersebut, 588 laporan ditujukan langsung kepada Komjak untuk ditangani lebih lanjut, sementara 453 laporan lainnya merupakan tembusan. Seluruh laporan diproses melalui mekanisme telaah dan dibahas dalam rapat pleno komisioner sesuai ketentuan yang berlaku.
Pujiyono yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjelaskan, pengaduan masyarakat tidak seluruhnya bersifat negatif. Sebagian laporan justru berisi apresiasi dan harapan publik terhadap Kejaksaan RI atas capaian besar yang diraih sepanjang 2025.
Komjak mencatat, Kejaksaan berhasil memulihkan sekitar Rp 13,2 triliun dari perkara ekspor crude palm oil (CPO). Selain itu, Kejaksaan juga menghimpun sekitar Rp 6,6 triliun dari denda penyalahgunaan kawasan hutan serta penyitaan lahan sawit bermasalah dengan luas mencapai 4 hingga 5 juta hektare, yang proses penanganannya berlanjut hingga 2026.
“Capaian ini menunjukkan peran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Pujiyono.
Selain pemulihan kerugian negara, Komjak juga mengapresiasi sejumlah program Kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, antara lain penguatan pengawasan dan pembinaan internal, peningkatan akreditasi Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta restrukturisasi Badan Pemulihan Aset.
Komjak berharap pada tahun 2026 Kejaksaan RI semakin konsisten meningkatkan profesionalisme, integritas, dan transparansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmennya menjaga marwah institusi Kejaksaan. Ia mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama baik lembaga dan meruntuhkan kepercayaan publik.