Curi Singkong Rp200 Ribu, Polisi di Jumantono Pilih Restorative Justice

Curi Singkong Rp200 Ribu, Polisi Pilih Restorative Justice
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Polsek Jumantono memilih halur Restorative Justice untuk tak meneruskan kasus pencurian singkong yang nyaris memenjarakan seorang pria berinisial SGD (36) yang tertangkap basah mengangkut satu karung singkong dan sepeda motor dari kebun singkong milik Wakidi warga Dukuh Jatisari, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar. 

img_title Longsor Putus Akses Antardusun di Jatiyoso Karanganyar, 18 Rumah Warga Terisolasi

Kapolsek Jumantono AKP Eko Budi Hartono menegaskan, penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Pasalnya, selain tidak ditemukan adanya kekerasan, termasuk tidak ada ancaman, dan tidak ada dampak luas, nilai kerugian dari perkara ini hanya Rp200 ribu.

img_title Perangkat Desa di Karanganyar Diciduk Saat Ambil Tempelan Sabu, Mengaku Sudah 5 Kali Membeli

“Untuk perkara ringan dengan kerugian kecil dan adanya kesepakatan kedua belah pihak, kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Tujuannya bukan membebaskan kesalahan, tetapi memulihkan hubungan sosial,” ujar AKP Eko, Jumat (9/1/2026). 

Ia mengatakan sebelum keputuaan Restorative Justice diambil, proses mediasi pun digelar. Korban dan pelaku dipertemukan dengan melibatkan keluarga, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Tidak ada sidang, tidak ada palu hakim—yang ada kesepakatan dan komitmen.

img_title RDTR Jadi Modal Baru Karanganyar Gaet Investor, Pemkab Siapkan Kolaborasi Berkelanjutan dengan Asosiasi

Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa. Setelah kesepakatan diambil, polisi ungkap Eko, memberikan pembinaan serta pengawasan lanjutan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Ia mengakui pendekatan ini memang tidak selalu populer. Ada yang beranggapan, pencurian sekecil apa pun harus dibalas hukuman pidana. 

"Namun pengalaman menunjukkan, penjara untuk perkara ringan kerap melahirkan persoalan baru yang lebih panjang, " terangnya. 

Peristiwa itu terjadi Kamis malam, 8 Januari 2026. Kebun singkong milik Wakidi di Dukuh Jatisari, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, diketahui telah dicabut. 

Warga kemudian mendapati seorang pria berinisial SGD (36) berada di sekitar lokasi, bersama satu karung singkong dan sepeda motor.

Setelah dilakukan penyelidikan nilai kerugian korban ditaksir sekitar Rp200 ribu. Dan akhirnya polisi pun mengambil langkah Restorative Justice. 

"Tidak semua perkara membutuhkan hakim. Sebagian hanya membutuhkan akal sehat—dan keberanian untuk menggunakannya, "ujarnya.